Adalah akun facebook BEAD IRPANIRAWAN WUANJENK yang mengunggah sebuah tangkapan layar berisi foto Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo dan narasi tersebut. Berikut narasi lengkapnya:
"ISTANA MERESMIKAN
BAHWA PKI
DIPERBOLEHKAN
DI INDONESIA."
![[Cek Fakta] Lagi, Beredar Hoaks Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia](https://cdn.medcom.id/images/library/images/istanapki(1).jpg)
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa istana meresmikan PKI diperbolehkan kembali hidup di Indonesia, adalah salah. Faktanya, ini merupakan kabar bohong yang lagi-lagi muncul di tengah publik.
Kami dari tim Cek Fakta Medcom.id, setidaknya sudah dua kali mengulas narasi ini. Pertama pada Senin 9 Desember 2019 dan kedua, pada Selasa 28 April 2020.
"Kementerian Dalam Negeri telah membantah klaim tersebut," demikian laporan kami dalam ulasan sebelumnya.
![[Cek Fakta] Lagi, Beredar Hoaks Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia](https://cdn.medcom.id/images/library/images/istanapki3.jpg)
Kesimpulan:
Klaim bahwa istana meresmikan PKI diperbolehkan kembali hidup di Indonesia, adalah salah. Faktanya, ini merupakan kabar bohong yang lagi-lagi muncul di tengah publik.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Referensi:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/JKRVZewK-cek-fakta-istana-meresmikan-pki-dan-diperbolehkan-di-indonesia
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/xkEYXp7k-istana-resmikan-pki-diperbolehkan-di-indonesia-ini-faktanya
https://archive.today/nyI20
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News