Akun Facebook M Yanto ikut membagikan video tersebut pada Sabtu, 7 Desember 2019. Pemilik akun membagikan link video itu dari kanal Youtube crescent moon pada laman grup Penyeimbang Media Hoax.
Video yang diunggah pada 24 Juni 2018 itu sudah ditonton 175,872 kali dan mendapat 290 komentar.
![[Cek Fakta] Istana Meresmikan PKI dan Diperbolehkan di Indonesia](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Istana%20Resmikan%20PKI%20Diperbolehkan%20di%20Indonesia2.jpg)
Penelusuran:
Setelah ditelusuri, narasi yang menyebut Istana meresmikan PKI dan diperbolehkan di Indonesia adalah hoaks. Video tersebut telah mengalami proses penyuntingan.
Dilansir dari turbackhoax.id, video tersebut berasal dari kanal Cerita Ku. Dalam video aslinya, tidak ditemukan kalimat yang menerangkan Istana meresmikan PKI.
![[Cek Fakta] Istana Meresmikan PKI dan Diperbolehkan di Indonesia](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Istana%20Resmikan%20PKI%20Diperbolehkan%20di%20Indonesia3.png)
Tangkapan layar penyuntingan video pidato Tjahjo Kumolo. Foto: Turnbackhoax.id
Pula, disitat dari Republika melalui artikel berjudul "Kemendagri Klarifikasi Pidato Tjahjo Soal Perppu Ormas", Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Eddie saat itu, telah memberikan klarifikasi terkait video tersebut.
Arief mengatakan, video penggalan tersebut berisi pidato mantan Mendagri Tjahjo Kumolo saat pengesahan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Maksud pidato Tjahjo adalah banyak paham anti-Pancasila yang berkembang di Indonesia. Bukan meresmikan PKI di Indonesia.
"Ada paham (paham-paham lain) yang terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI. Sementara paham ateisme, komunisme, leninisme dan marxisme (yang juga bertentangan dengan Pancasila), sudah diatur dalam UU Ormas sebelummnya," tegas Arief.
![[Cek Fakta] Istana Meresmikan PKI dan Diperbolehkan di Indonesia](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Istana%20Resmikan%20PKI%20Diperbolehkan%20di%20Indonesia4.jpg)
Kesimpulan:
Narasi yang menyebut Istana Meresmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia adalah hoaks. Berita hoaks tersebut masuk dalam kategori False context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Referensi:
https://turnbackhoax.id/2019/12/08/salah-istana-meresmikan-bahwa-pki-diperbolehkan-di-indonesia/
https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/10/26/oyfprg354-kemendagri-klarifikasi-pidato-tjahjo-soal-perppu-ormas
Sumber:
https://www.facebook.com/groups/142467989797691/permalink/516539845723835/
https://www.youtube.com/watch?v=lFvCV5KehRw
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News