Akun facebook Krt Agus Purwanto Suryonagoro membagikan informasi ini pada 22 Juni 2021. Berikut narasi yang diunggah. Berikut informasi yang diunggah.
"DANA HIBAH Temuan BPK Ada dana Mengalir 96 Miliar ke ICW Dari KPK Untuk Apa dana Hibah 96 Miliar?"
![[Cek Fakta] ICW Terima Dana Hibah Rp96 Miliar dari KPK? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/utyhtgfff.jpg)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim ICW dapat dana hibah Rp96 miliar dari KPK adalah salah. Faktanya, informasi tersebut telah dibantah ICW.
Dilansir republika.co.id, Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah telah menerima dana Rp 96 miliar dari United Nation Office of Drugs and Crime (UNODC). Dana itu disebut-sebut mengalir melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode kepemimpinan Abraham Samad. "Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangan, Selasa, 22 Juni 2021.
Adnan menjelaskan, dalam laporan audit keuangan 2010-2014, ICW mendapatkan bantuan Rp 1,47 miliar dari UNODC dalam periode 5 tahun. Dana itu dipakai membiayai kegiatan pelatihan pegawai KPK dan penelitian tentang ketentuan konvensi United Nation Convention Against Corruption dan advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.
Adnan mengatakan sejak awal kontrak antara ICW dengan UNODC untuk menguatkan kelembagaan KPK. Sebabnya, hal itu membutuhkan persetujuan formal dari pimpinan KPK dan wajib disetujui pemerintah Indonesia.
![[Cek Fakta] ICW Terima Dana Hibah Rp96 Miliar dari KPK? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/yiyuyjhggggg.jpg)
Dilansir tempo.co, ICW, kata Adnan, juga tidak pernah menerima dana hibah sepeser pun dari KPK, sejak lembaga itu berdiri hingga sekarang. Dia bilang keberadaan dana hibah dari KPK itu memang sempat dimunculkan oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Namun, menurut Adnan, Romli keliru membaca laporan audit.
Adnan menjelaskan bahwa dalam laporan itu disebutkan adanya poin ‘Saweran KPK’ dengan nilai Rp 400 juta lebih. Akan tetapi, uang itu sebenarnya adalah hasil saweran dari masyarakat untuk membantu membangun gedung baru KPK. Uang itu, kata dia, sudah diserahkan kepada komisi antirasuah melalui pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi. “Yang ada adalah ICW mengalirkan dana ke KPK,” kata Adnan.
Menurut Adnan, hoaks dana hibah ke ICW ini kerap muncul ketika lembaganya tengah melakukan advokasi untuk KPK. Seperti saat ini, ICW sedang gencar membela 51 pegawai KPK yang akan dipecat lewat siasat Tes Wawasan Kebangsaan.
![[Cek Fakta] ICW Terima Dana Hibah Rp96 Miliar dari KPK? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/utuyffffff.jpg)
Kesimpulan:
Klaim ICW dapat dana hibah Rp96 miliar dari KPK adalah salah. Faktanya, informasi tersebut telah dibantah ICW.
Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
![[Cek Fakta] ICW Terima Dana Hibah Rp96 Miliar dari KPK? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/FABRICATED%20CONTENT(156).png)
Referensi:
1.https://nasional.tempo.co/read/1475116/icw-bantah-terima-dana-hibah-dari-kpk/full&view=ok
2.https://www.republika.co.id/berita/qv31g5354/icw-bantah-terima-dana-rp96-miliar-dari-unodc
3.https://archive.fo/8tyP3
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News