Akun Facebook POROS Tengah membagikan kabar itu pada Minggu, 4 Juli 2021. Akun itu mengunggah video berdurasi 6 menit 49 detik yang memuat narasi Luhut memerintahkan masjid ditutup.
"VIRAL HARI INI ??biadab?LUHUT perintahkan semua masjid wajib di segel ?LUHUT pki??NEWS". tulis akun itu.
Penelusuran:
Dari hasil penelsuran, klaim bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan masjid ditutup adalah salah. Faktanya, tidak ada sumber kredibel yang mendukung klaim tersebut. Setelah disimak, isi video tersebut tidak memabahas sama sekali tentang Luhut yang memerintahkan semua masjid wajib disegel. Video itu menjelaskan tentang penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Dilansir cnbcindonesia.com pada 1 Juli 2021 melalui artikel berjudul "PPKM Darurat, Luhut: Masjid, Gereja, Pura, Tutup Sementara!", dijelaskan bahwa Pemerintah menutup sementara tempat ibadah di wilayah Pulau Jawa dan Bali di masa pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.
Hal itu disampaikanLuhut pada keterangan pers terkait PPKM Darurat, Kamis 1 Juli 2021. Bukan masjid disegel, tetapi tempat ibadah umat agama lainnya juga ditutup sementara. Tempat ibadah yang dimaksud mencakup Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Tempat ibadah ditutup sementara," kata Luhut.
Selain tu, pemerintah juga memutuskan untuk menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Bahkan, kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
![[Cek Fakta] Benarkah Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-08-06%20at%2019_46_43.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan masjid ditutup adalah salah. Faktanya, tidak ada sumber kredibel yang mendukung klaim tersebut.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Benarkah Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/WhatsApp%20Image%202020-08-07%20at%2018_30_14-6(204).jpeg)
Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210701143607-4-257469/ppkm-darurat-luhut-masjid-gereja-pura-tutup-sementara
https://archive.md/RsWHq
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.idatau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News