Ketika ditemui awak media di daerah Jakarta Barat, Rabu (26/8), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menceritakan bagaimana sang aktor menunjukkan perilaku yang tak biasa selama proses pemeriksaan awal.
Pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa dengan Cinta? itu tampak sering termenung dan menunjukkan reaksi yang lambat. Hal ini diduga akibat efek samping dari zat yang dikonsumsinya.
"Ya, pada saat ditangkap masih seperti itu. Ya mungkin banyak melamun ya, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi, kadang-kadang dia diam lagi gitu," ucap Nasriadi.
Hasil Tes Urine yang Positif
Pihak kepolisian membeberkan kalau hasil tes urine yang dilakukan tak lama setelah penangkapan menunjukkan hasil positif. Revaldo terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu serta obat-obatan psikotropika."Hasil tes urinenya positif mengandung narkotika dan psikotropika," akui Nasriadi.
Kondisi fisik dan psikologis aktor berusia 44 tahun itu dinilai belum stabil sehingga Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat harus melibatkan tim medis.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi dampak kesehatan yang fatal pada diri tersangka selama masa pemeriksaan berlangsung.
"Efeknya kita masih mengantisipasi, artinya kita terus didampingi oleh tim kesehatan supaya efeknya itu tidak berdampak negatif pada yang bersangkutan," tambahnya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Polisi tengah menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika tim medis menyatakan kondisi fisik Revaldo sudah stabil dan sehat, kepolisian akan segera melanjutkan ke tahap penahanan resmi."Ya kita lagi menunggu, sifatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut ya. Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Hingga saat ini, Revaldo masih berada di bawah pengawasan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga :
Agnez Mo Makin Dilirik Hollywood, Diusulkan Perankan Psylocke X-Men dan Tampil di Naruto
Resmi Ditetapkan Tersangka
Revaldo resmi ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan narkotika dan psikotropika saat penggeledahan di unit Apartemen Altiz, Bintaro Utama 3A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin malam, 24 Agustus 2026.Nasriadi menjelaskan, polisi menerapkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta ketentuan dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Ini merupakan penangkapan keempat bagi Revaldo atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sang aktor pertama kali ditangkap terkait kepemilikan sabu yang membuatnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2006. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 62 gram, sementara penangkapan ketiganya terjadi pada tahun 2013.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda