Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 di PTN dan PTS, Lengkap dengan Aturan Desil DTSEN

Ilham Pratama Putra • 26 Agustus 2026 16:26
Ringkasnya gini..
  • Desil 1-4 dalam DTSEN menjadi prioritas penerima KIP Kuliah 2026.
  • KIP Kuliah bisa digunakan mahasiswa yang diterima di PTN maupun PTS.
  • Di luar desil 4 tetap bisa dipertimbangkan dengan bukti kondisi ekonomi.
Jakarta: Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin kuliah dengan bantuan pemerintah perlu mengetahui posisi desil ekonominya. Pasalnya, data ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) 2026.
 
Pada tahun ini, calon penerima yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan. Artinya, calon mahasiswa yang masuk desil 1, 2, 3, atau 4 dapat menjadi prioritas penerima KIP Kuliah.
 
KIP Kuliah tidak hanya dapat digunakan untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). Program ini juga dapat dimanfaatkan mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi swasta (PTS), selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bagaimana ketentuan lengkap terkait desil penerima KIP-Kuliah? Simak informasi berikut:

Aturan Desil Penerima KIP-Kuliah 2026


KIP Kuliah 2026 memprioritaskan calon penerima yang tercatat dalam DTSEN dengan maksimal desil 4. Dengan demikian, calon mahasiswa yang masuk desil 1, 2, 3, dan 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk menerima KIP-Kuliah, sepanjang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
 
Namun, desil 4 bukan batas mutlak untuk menjadi penerima KIP-Kuliah. Calon mahasiswa yang tidak terdata dalam DTSEN tetap dapat dipertimbangkan apabila memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin dan dapat membuktikan kondisi ekonominya sesuai ketentuan.
 
Baca juga: Cara Update Data DTSN, Bikin KIP Kuliah Kamu Aman Sampai Lulus  
 

KIP Kuliah 2026 Bisa untuk PTN dan PTS?


KIP Kuliah 2026 dapat dimanfaatkan calon mahasiswa yang diterima di PTN maupun PTS. Program ini berlaku bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui berbagai jalur. 
 
KIP-Kuliah bisa diajukan saat pendaftaran  Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun seleksi mandiri. Untuk PTS, calon mahasiswa juga harus diterima pada program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi dan tercatat dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Syarat Lengkap KIP Kuliah 2026

Melansir Buku Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026 yang diterbitkan Kemdiktisaintek, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, baik PTN maupun PTS, pada program studi yang terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang didukung bukti dokumen yang valid, seperti data pada DTSEN, bukti pendapatan orang tua di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan, disertai bukti pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2026

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:
  1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT)
  2. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS
  3. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS baik yang sudah terdata pada DTSEN maupun yang belum terdata pada DTSEN namun memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026

Berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti:
  1. Buka laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan lakukan pendaftaran akun secara mandiri
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan penerima
  4. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Masuk ke laman KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, lalu pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri)
  6. Lengkapi seluruh informasi dan unggah dokumen bukti yang diminta sesuai jalur seleksi yang dipilih
  7. Bagi calon penerima yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah

Tanggal penting KIP Kuliah 2026

Proses Seleksi Masuk SNBP:

  1. Registrasi Akun SNBP Siswa: 12 Januari–18 Februari 2026
  2. Pendaftaran SNBP: 3–18 Februari 2026
  3. Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
  4. Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari–30 April 2026

Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT:

  1. Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari–7 April 2026
  2. Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret–7 April 2026
  3. Pembayaran Biaya UTBK: 25 Maret–8 April 2026
  4. Pelaksanaan UTBK: 21–30 April 2026
  5. Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
  6. Masa Unduh Sertifikat UTBK: 2 Juni–31 Juli 2026

Proses KIP Kuliah:

  1. Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah: 3 Februari–31 Oktober 2026
  2. Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Mei–31 Oktober 2026
  3. Penetapan Penerima Baru: 1 Mei–31 Oktober 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dapat dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Informasi lebih lanjut juga bisa diakses melalui email kip.kuliah@kemdiktisaintek.go.id atau Helpdesk di laman resmi KIP Kuliah.
 
Sobat Medcom, itulah ulasan mengenai syarat hingga cara daftar KIP Kuliah yang perlu diketahui. Yuk, segera daftar ya! 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan