Akun Kencana Dipososro pertama kali membagikan informasi tersebut melalui unggahan foto tangkapan layar artikel daring berjudul "Wamenag: Reuni 212 Berpotensi Menimbulkan Dosa". Artikel itu berasal dari situs indeksnews.com.
![[Cek Fakta] Wamenag Sebut Reuni 212 Berpotensi Menimbulkan Dosa](https://cdn.medcom.id/images/library/images/wamenag%20212.jpg)
Penelusuran:
Setelah dilakukan penelusuran, pernyataan Wamenag yang mengatakan Reuni 212 berpotensi menimbulkan dosa adalah salah. Dilansir dari Suara.com, melalui artikel berjudul "Wakil Menteri Agama: Ikut Reuni 212 Tidak Berdosa" tayang pada Jumat 27 November 2019, disebutkan Wamenag Zainut mengatakan penyelenggaraan Reuni 212 boleh-boleh saja dilakukan karena tidak ada anjuran sekaligus tidak ada larangan. Bahkan ikut Reuni 212 tidak berdosa. Dia menjelaskan Reuni 212 sebagai ajang silahturahmi.
"Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," kata Zainut dalam keterangan persnya, Rabu (27/11/2019).
Menurut Zainut, sesuatu yang mubah atau boleh, bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta Tanah Air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.
Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, lanjut dia, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian dan mengadu domba maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa.
"Saya yakin Reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktivitas kebaikan," katanya
![[Cek Fakta] Wamenag Sebut Reuni 212 Berpotensi Menimbulkan Dosa](https://cdn.medcom.id/images/library/images/wamenag%20212%203.jpg)
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan acara Reuni 212 berpotensi menimbulkan dosa adalah hoaks. Faktanya, Zainut mengatakan acara Reuni 212 boleh dilakukan.
Informasi hoaks tersebut masuk dalam kategori Misleading Content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading Content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Referensi:
https://www.suara.com/news/2019/11/27/111945/wakil-menteri-agama-ikut-reuni-212-tidak-berdosa
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191127095852-20-451867/wamenag-soal-reuni-212-boleh-boleh-saja-dilaksanakan
Sumber:
https://web.facebook.com/photo.php?fbid=2939127932815140&set=a.145299435531351&type=3&theater
https://indeksnews.com/2019/11/27/wamenag-reuni-212-berpotensi-menimbulkan-dosa/?fbclid=IwAR2nVwgiOBtpscMvWv2Y0PKQmTyyYxFMyJzESTJeJ3rLZW7CCnBCsFXls_4