Tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial
Tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial

Fakta atau Hoaks

[Cek Fakta] Menkeu Sri Mulyani Larang Fadel Muhammad ke Luar Negeri? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
M Rodhi Aulia • 13 Desember 2021 11:22
Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad ke luar negeri. Narasi ini beredar di media sosial.
 
Adalah akun facebook Herman Usman yang turut mengunggah video berisi narasi tersebut, 11 Desember 2021. Berikut narasi selengkapnya:


"MALAM INI, MENKEU Sri Mulyani LARANG Fadel Dan Obligor BLBI PERGI Keluar Negeri."


 
[Cek Fakta] Menkeu Sri Mulyani Larang Fadel Muhammad ke Luar Negeri? Ini Faktanya

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

Benarkah demikian?
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Sri Mulyani melarang Fadel ke luar negeri, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
 
Di sisi lain, Fadel tidak masuk dalam daftar penagihan prioritas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sejauh ini terdapat 7 nama obligor yang menjadi perhatian prioritas Pemerintah.
 
Mereka adalah Trijono Gondokusumo, Kaharudin Ongko, Sjamsul Nursalim, Sujanto Gondokusumo, Hindarto/Anton Tantular, Marimutu Sinivasan, dan Siti Hardijanti Rukmana. Para obligor tersebut dicegah kabur ke luar negeri.
 

[Cek Fakta] Menkeu Sri Mulyani Larang Fadel Muhammad ke Luar Negeri? Ini Faktanya
 

Sementara Fadel mengaku kasus dirinya terkait BLBI sudah selesai lewat pengadilan. "Itu sudah diputus di Pengadilan Negeri bahkan sampai Mahkamah Agung (MA), sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) juga dari MA," kata Fadel seperti dimuat Detik.com, Jumat 3 Desember 2021.
 

[Cek Fakta] Menkeu Sri Mulyani Larang Fadel Muhammad ke Luar Negeri? Ini Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa Sri Mulyani melarang Fadel ke luar negeri, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

[Cek Fakta] Menkeu Sri Mulyani Larang Fadel Muhammad ke Luar Negeri? Ini Faktanya
 

Referensi:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5838340/minta-sri-mulyani-dicopot-fadel-kasus-blbi-saya-sudah-selesai
https://economy.okezone.com/berita/320-2474667/sri-mulyani-larang-obligor-blbi-kabur-ke-luar-negeri
https://money.kompas.com/berita/081756026-daftar-obligor-blbi-yang-dikejar-sri-mulyani-ada-nama-tutut-soeharto?page=all
https://www.youtube.com/watch?v=Qku-OyoTTW0
https://www.facebook.com/groups/149051607065224/posts/331167352186981/
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan