Foto itu beredar di media sosial. Akun Facebook ini membagikan gambar itu pada Senin, 20 Juni 2022. Berikut narasi yang beredar:
"PARTAI TERL4R4NG
Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar.
Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan “Partai Terlarang” yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila.
Provinsi mana yg akan menyusul..!? https://t[dot]co/27CZCbqKVR
MANTAFF kali minang bahh…padang mmng TOP smoga bs diikuti oleh daerah lain yg mmng bener² cinta NKRI"
Benarkah? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Foto Bendera dan Atribut PDIP Dilarang Beredar di Sumatera Barat? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-06-24%20at%2014_07_52.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada gambar yang beredar bahwa satpol mencabut bendera dan membawa atribut PDIP karenadilarang beredar di Sumatera Barat sebab sudah menjadi partai terlarang adalah salah. Faktanya, foto tersebut merupakan foto penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta, pada tahun 2020.
Melalui reverse image, gambaryang sama pertama kali diunggah oleh situs AntaraNews dalam artikel yang berjudul “Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat” pada 17 Januari 2020. Pada artikel itu jelaskan, penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta 2020, dilakukan karena warga setempat menyampaikan aduan bahwa atribut yang telah terpasang selama seminggu tersebut mengganggu keindahan lingkungan sekitar.
"Kita turunkan sebanyak 500 atribut partai seperti spanduk dan bendera. Semuanya kita bawa kecamatan Cempaka Putih," kata Kepala Satpol PP kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi di Jakarta.
![[Cek Fakta] Foto Bendera dan Atribut PDIP Dilarang Beredar di Sumatera Barat? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-06-24%20at%2014_15_04.png)
Kesimpulan:
Klaim pada gambar yang beredar bahwa satpol mencabut bendera dan membawa atribut PDIP karenadilarang beredar di Sumatera Barat sebab sudah menjadi partai terlarang adalah salah. Faktanya, foto tersebut merupakan foto penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta, pada tahun 2020.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Foto Bendera dan Atribut PDIP Dilarang Beredar di Sumatera Barat? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Cek%20Fakta%20-%20Misleading%20Content(107).jpeg)
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/1253817/satpol-pp-cempaka-putih-turunkan-atribut-pdip-karena-aduan-masyarakat
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News