Tangkapan layar informasi palsu di media sosial
Tangkapan layar informasi palsu di media sosial

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Benarkah Wagub DKI Ahmad Riza Patria Mantan Narapidana? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
M Rodhi Aulia • 09 April 2020 07:27
Beredar narasi bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merupakan mantan narapidana (Napi). Narasi ini beredar melalui media sosial.
 
Adalah akun facebook Ade Permana yang mengunggah narasi ini pada Kamis 9 Maret 2020. Berikut narasi lengkapnya:
 
"Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Sahhhhh......,"
kata akun Ade Permana.
[Cek Fakta] Benarkah Wagub DKI Ahmad Riza Patria Mantan Narapidana? Ini Faktanya
 

Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merupakan mantan narapidana (Napi) adalah salah. Faktanya tidak ada vonis hakim yang menyatakan Ahmad Riza Patria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
 
Dilansir Suara.com, bahwa benar Riza Patria pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005. Riza didakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2004 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta.
 
Namun dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan Riza tidak bersalah. Hal itu ditegaskan Riza sendiri.
 
"Jadi sebagaimana kita ketahui kasus yang lama tidak hanya sudah selesai, tapi saya juga tidak bersalah," kata Riza seperti dilansir Suara.com, Kamis 23 Januari 2020.
 

[Cek Fakta] Benarkah Wagub DKI Ahmad Riza Patria Mantan Narapidana? Ini Faktanya
 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
 
"Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.
 
Seperti diketahui, Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta. Pemilihan itu dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna pada Senin 6 April 2020.
 
"Berdasarkan hasil perhitungan, Riza memperoleh 81 suara. Sementara pesaingnya, Nurmansjah Lubis, memperoleh 17 suara. Suara tidak sah sebanyak dua suara," tulis Medcom.id dalam laporannya pada Senin 6 April 2020.
 

[Cek Fakta] Benarkah Wagub DKI Ahmad Riza Patria Mantan Narapidana? Ini Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merupakan mantan narapidana (Napi) adalah salah. Faktanya tidak ada vonis hakim yang menyatakan Ahmad Riza Patria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

Referensi:
1.https://www.suara.com/news/2020/01/23/154326/cawagub-dki-riza-patria-akui-pernah-jadi-terdakwa-korupsi-saya-bersih
2.Wawancara dengan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad
3.https://www.medcom.id/foto/news/eN40O22N-ahmad-riza-patria-jadi-wagub-dki-jakarta
 

*Jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks, dapat melaporkan kepada kami melalui surel cekfakta@medcom.id.
 


 
(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif