Antrian pembelian iPhone XS di penjualan perdana. (The Sun)
Antrian pembelian iPhone XS di penjualan perdana. (The Sun)

Beli Smartphone dari Luar Negeri Lalu Daftar IMEI, Begini Caranya

Cahyandaru Kuncorojati • 21 April 2020 15:54
Jakarta: Pemberantasan barang ilegal terutama smartphone dengan regulasi IMEI sudak aktif per tanggal 18 April 2020. Smartphone yang tidak melakukan pendaftaran IMEI atau tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian akan dianggap ilegal atau black market.
 
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular," tutur Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Nur Akbar Said.
 
Artinya, smartphone Anda hanya akan berfungsi untuk mengambil foto tapi tidak bisa tersambung layanan operator seluler. Jadi perangkat tidak bisa terhubung ke internet dan panggilan telepon.

Baca: Regulasi IMEI Aktif 18 April, Begini Cara Cek IMEI
 
Apakah kebijakan ini akan melarang konsumen membeli smartphone dari luar negeri? Pertanyaan ini mengemuka karena selama ini banyak konsumen Indonesia yang ingin berburu iPhone terbaru ke luar negeri sebelum dirilis dan tersedia resmi di Indonesia.
 
Jawabannya adalah tidak ada masalah sama sekali. Akun Instagram dan Twitter pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah membuat unggahan terkait hal tersebut dan cara mendaftarkan IMEI perangkat.
 
Cara pendaftarannya bisa dilakukan secara digital melalui situs resmi Dirjen Bea Cukai maupun aplikasi di smartphone bernama Mobile Beacukai yang tersedia di Android dan iOS. Namun harus dicatat bahwa proses pendaftaran harus tetap bertemu dengan pihak Dirjen Cea Cukai.
 
Pendaftaran via digital tadi dilanjutkan dengan proses di pos Dirjen Bea Cukai yang ada di setiap bandara kedatangan. Pihak Dirjen Bea Cukai mengklaim prosesnya tidak lama .Jadi proses pengisian formulir bisa dilakukan sebelum tiba atau saat baru mendarat.
 
Berikut ini Medcom.id akan merangkum panduan yang diberikan Dirjen Bea Cukai di akun media sosial resmi mereka:
 
Beli Smartphone dari Luar Negeri Lalu Daftar IMEI, Begini Caranya
 
1. Mengisi formulir registrasi IMEI
Lakukan pengisian formulir di situs atau melalui aplikasi Mobiel Beacukai. Pengamatan Medcom.id data yang dibutuhkan adalah data diri, nomor penerbangan, serta NPWP.
 
Di sini hanya disediakan ketentuan maksimum dua perangkat smartphone yang boleh dibawa (hand carry) atau didaftarkan lewat Dirjen Bea Cukai saat dibandara. Anda juga akan diminta untuk mengisi deskripsi lengkap spesifikasi dan IMEI smartphone termasuk harganya.
 
Kasubdit Komunikasi Dirjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menyatakan bahwa boleh membawa sebanyak mungkin tapi proses registrasinya juga harus melalui Kementerian Perdagangan. Alasannya kondisi ini akan dianggap untuk kebutuhan berbisnis atau jualan.
 
2. Melapor ke pos Dirjen Bea Cukai di bandara kedatangan
Di bagian akhir proses registrasi lewat pengisian formulir tadi Anda akan menerima sebuah QR Code yang harus ditunjukan pada petugas di pos Dirjen Bea dan Cukai di bandara kedatangan.
 
QR Code ini akan digunakan petugas untuk menemukan data registrasi yang sudah Anda masukan. Nantinya petugas akan bekerja sama dengan pihak Kementerian Perindustrian untuk registrasi IMEI. Petugas juga melakukan pemeriksaan kecocokan data dengan perangkat tadi.
 
3. Mengurus pembayaran kepabeanan atau pajak yang dikenakan
Dijelaskan Kasubdit Komunikasi Dirjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro bahwa pihaknya akan melakuakn pengecekan terkait pajak atau kepabeanan yang berlaku yaitu PPN dan PPH.
 
Secara sederhana, apabila nilai smartphone yang dibawa bernilai di bawah USD500 atau sekitar Rp7,8 juta maka tidak akan dikenakan wajib membayar kepabeanan. Apabila lebih dari nilai yang ditentukan maka dikenakan biaya pajak seusai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca: Regulasi IMEI Aktif per 18 April, Konsumen Lama tak Terdampak
 
Apabila Anda membawa begitu banyak jumlah perangkat smartphone dari luar negeri dengan tujuan jelas untuk diperjual belikan maka sistem perhitungannya akan berbeda. Di media sosial Dirjen Bea Cukai juga dijawab bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menggunakan perangkat yang dibeli di luar negeri tetap harus melakukan pendaftaran IMEI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan