"Keduanya sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan bahan radikal bebas. Meskipun pada vapor lebih sedikit, namun Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan bahwa vapor tidak lebih aman dan tetap berisiko," jelas Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) selaku Ketua Divisi Penyakit Paru Kerja dan Lingkungan di RSUP Persahabatan dalam acara konfrensi pers gerakan #SuaraTanpaRokok, Jumat (27/1/2017).
Ia menambahkan, rokok dan vapor memiliki perbedaan dalam hal proses dan apa yang dikeluarkan. Tembakau pada rokok dibakar dan menghasilkan asap, sementara cairan dalam vapor dipanaskan dan menghasilkan uap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lalu bagaimana dengan perokok pasif yang menghirup uap vapor?
"Belum ada penelitian tentang ini. Namun , karena mengandung bahan yang kurang lebih sama dengan rokok biasa, tetap berisiko menimbulkan gangguan paru dan pernapasan," ungkapnya.
Salah satu zat berbahaya yang muncul bila cairan vapor dipanaskan adalah karsinogen dengan jenis gliserol. Selain itu, pemanasan cairan vapor juga memicu salah satu zat berbahaya lainnya, yaitu nikotin jenis nitrosamin.
"Bahan karsinogen sekecil apapun tetap ada risiko, jadi harus diperhatikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(ELG)
