FITNESS & HEALTH

Belum Diakui sebagai Limbah B3, Sampah Rokok Bebani Publik dan Lingkungan

A. Firdaus
Kamis 20 November 2025 / 12:10
Jakarta: Aliansi Zero Waste Indonesia bersama Lentera Anak mengkritisi bahaya sampah puntung rokok yang menjadi sumber signifikan polusi plastik dan bahan kimia berbahaya di Indonesia, namun belum diakomodasi secara memadai dalam kebijakan nasional. 

Sorotan kritis ini menjadi benang merah dalam diskusi publik bertajuk Jejak Sampah Rokok di Tiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri yang diselenggarakan secara daring, (17/11/2025).

Brand Audit Lentera Anak di Jabodetabek mencatat 18.062 sampah rokok, sebagian besar berupa puntung dan berasal dari enam produsen nasional terbesar, yang mengonfirmasi besarnya kontribusi industri terhadap pencemaran plastik, mikroplastik, dan kontaminan toksik di ruang publik.

Temuan ini menegaskan perlunya tindakan tegas pemerintah untuk menerapkan prinsip Polluter Pays guna memastikan industri rokok menanggung biaya pembersihan, pemulihan lingkungan, dan dampak ekologis dari produknya. 
Selain itu, isu limbah rokok harus segera dimasukkan ke dalam RAN Pengelolaan Sampah, serta kebijakan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengendalikan polusi plastik secara sistematis. 

Secara global, lebih dari 4,5 triliun puntung dibuang setiap tahun (WHO, 2022), menjadikannya limbah plastik paling umum secara global dan menyumbang 30–40% sampah pantai. Indonesia, dengan konsumsi 322 miliar batang rokok per tahun, diduga menghasilkan lebih dari 100 ribu ton puntung setiap tahun, menjadikannya salah satu sumber utama polusi plastik dan toksik yang belum diatur.

Studi BRIN (Yogaswara & Cordova, 2023) menunjukkan rata-rata 1 puntung/m² di 18 pantai Indonesia. Sementara Zhao & You (2024) mencatat Indonesia memiliki tingkat konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia, sebagian berasal dari rantai makanan laut yang terkontaminasi puntung rokok.

Data Ocean Conservancy (2022–2024) juga menunjukkan tren peningkatan tajam jumlah puntung yang ditemukan di pantai dunia, dari 1,1 juta menjadi 1,9 juta dalam dua tahun, akibat lemahnya regulasi dan absennya akuntabilitas industri rokok.
 

Belum Diakui sebagai Sampah B3, Beban Publik Kian Berat


Meski berbagai kajian ilmiah menyatakan puntung rokok mengandung bahan toksik dan logam berat, hingga kini tidak ada regulasi nasional yang mengkategorikannya sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3). Kementerian Lingkungan Hidup masih memasukkan puntung sebagai sampah rumah tangga, sehingga beban pembersihan sepenuhnya dipikul oleh masyarakat dan pemerintah daerah. 

Effie Herdi, Koordinator Campaign Lentera Anak, menjelaskan hasil Brand Audit Sampah Rokok yang dilakukan Lentera Anak bersama 7 organisasi mitra (275 relawan) di lima wilayah Jabodetabek menemukan 18.062 sampah rokok (93 persen berupa puntung) dalam waktu hanya 19 jam di area publik seluas 67.204 m², seperti trotoar, halte, stasiun, terminal sekitar sekolah dan taman. Ditemukan kepadatan rata-rata 4 puntung rokok per 1 meter persegi. Dalam 100 m2 bisa ditemukan 400 puntung dan 10 kemasan sampah rokok.

"Brand audit menempatkan PT HM Sampoerna (Philip Morris) sebagai pencemar terbesar (39,5 persen), disusul Gudang Garam (18,7 persen), dan Djarum (5,7 persen). Dari sini terbukti bahwa pola dominasi pencemaran lingkungan konsisten dengan pangsa pasar industri rokok nasional. Dimana semakin besar produksi dan konsumsi suatu merek, semakin besar pula kontribusi sampah yang dihasilkan,” tegas Effie.

Effie menambahkan, polusi puntung rokok adalah fenomena keseharian di ruang publik perkotaan yang terjadi sistematis dan meluas. Pencemaran bukan akibat perilaku individu, tapi konsekuensi struktural dari desain produk dan absennya regulasi. Ini sesuai dengan temuan WHO (2019) dan UNEP (2024) bahwa beban polusi tembakau adalah sistemik dan harus ditangani di tingkat produsen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)

MOST SEARCH