Ilustrasi-Antara/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi-Antara/Asprilla Dwi Adha

Tantangan Pemerintah Menghadapi Malaria saat Pandemi Covid-19

Rona Virus Korona malaria virus corona covid-19
Sunnaholomi Halakrispen • 04 Mei 2020 11:10
Jakarta: Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia adalah membebaskan masyarakat dari malaria. Sebab, malaria merupakan penyakit menular yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia, dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, serta berpengaruh pada ketahanan nasional.
 
Penyebaran malaria tidak mengenal batas wilayah administrasi. Maka demikian, membebaskan masyarakat dari malaria, termasuk Eliminasi Malaria, memerlukan komitmen global, regional dan nasional.
 
Komitmen global telah digalang pada sidang Majelis Kesehatan Sedunia atau WHA ke 60 di Jenewa tanggal 25 April 2007. Selain itu, komitmen regional telah digalang pula pada pertemuan Asia Pacific Malaria Elimination Network (APMEN) tahun 2014.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Komitmen nasional dalam mencapai Eliminasi Malaria telah dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 293/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dan terpadu oleh seluruh jajaran pemerintah daerah bersama mitra pembangunan dan seluruh lapisan masyarakat guna mencapai Indonesia bebas malaria pada 2030.
 
Sementara itu, dengan merebaknya covid-19 sejak Desember 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai pandemi. Tepatnya pada 11 Maret 2020. Hingga saat ini, pandemi covid-19 telah menyebar ke 213 negara di seluruh dunia.
 
"Bapak Presiden RI telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dengan Keppres No. 11 tahun 2020 dan Bencana Nasional dengan Keppres No.12 tahun 2020," ujar Dirjen P2P (Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto, dalam Video Conference yang diadakan Kementerian Kesehatan dihadiri perwakilan dari sejumlah Dinas Kesehatan, Jumat, 1 Mei 2020
 
Lantaran demikian, seluruh jajaran Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19. Penyebaran covid-19 di Indonesia saat ini pun semakin meluas hingga ke daerah endemis malaria.
 
Oleh karena itu, prosedur layanan malaria untuk menjaga agar tidak terjadi peningkatan kasus malaria pada saat pandemi covid-19 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Upaya ini harus dilakukan mengacu pada Protokol Pencegahan Covid-19.
 
Sementara gejala penyakit malaria mirip dengan gejala covid-19, seperti demam, sakit kepala, dan nyeri otot. Penderita malaria dapat terinfeksi penyakit lainnya termasuk covid-19. Petugas kesehatan yang menangani malaria pun diimbau mengupayakan physical distancing (jaga jarak fisik) dalam menjalankan aktivitasnya.  
 
"Untuk melindungi para petugas layanan malaria dari penularan covid-19, setiap petugas yang melakukan layanan malaria wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol pencegahan penularan covid-19," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(FIR)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif