Keluarga asuh dan perusahaan asuh harus dilibatkan sekaligus. Keluarga asuh berfungsi membimbing dan membina ODGJ dalam berinteraksi, berkomunikasi, dan mengembalikan kepada nuasa kejiwaan yang sehat.
Sedangkan, perusahaan asuh berfungsi memberikan aktivitas yang terukur sesuai kebutuhan, sehingga dapat menyehatkan orang yang bersangkutan. Koordinator Kesehatan Jiwa Masyarakat, Puskesmas Gitik, Eko Budi Cahyono, menyatakan, keduanya harus berkolaborasi secara tepat dan akurat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satu perusahaan sekaligus keluarga asuh bagi ODGJ ada di Banyuwangi, yakni UKM produsen kue kering Aulia 354 di Lemahbang Dewo, Rogojampi, Banyuwangi. Di sana terdapat empat ODGJ binaan Puskesmas Gitik. Mereka rela dan sepakat memberdayakan ODGJ semakin berdaya, mandiri, dan tidak tersingkirkan dari masyarakat.
.jpg)
(Tak bisa dibiarkan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) butuh dibantu dengan melibatkan keluarga dan usaha asuh. Hal ini sebagai penunjang terapi okupasi dan pemberdayaan orang dengan gangguan kesehatan jiwa. Foto: Ilustrasi. Dok. Pexels.com)
Misalnya, Sumartin, 56. Wanita mantan ODGJ ini mampu membuat kue kering, kue basah, dan memijat secara profesional, sebagaimana orang normal pada umumnya. Khusus pijat, mereka mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi konsumen khususnya wanita. Syaratnya konsumen yang sehat harus bisa menyesuaikan diri dengan mantan ODGJ.
Bagi Jamilah, pemilik UKM kue kering Aulia 354, menjadi keluarga asuh dan pengusaha asuh harus memenuhi sejumlah hal. Harus sabar, memahami kondisi ODGJ, termasuk kondisi kejiwaannya.
Mereka mempunyai keinginan yang berbeda dengan karyawan pada umumnya. Maka demikian, mereka juga harus mendapat perlakuan yang berbeda, tak boleh disamakan dengan yang lain.
"Dasar mempekerjaan ODGJ adalah kemanusian. Harus telaten, dianggap sebagai keluarga sendiri dan harus tahu kondisi kesehatan jiwanya dalam rangka membantu dan berbagi memberdayakan sesama," tutur Jamilah dalam keterangan pers dari Kemenkes.
Sebelum menyertakan ODGJ, Jamilah terlebih dahulu memberi arahan kepada 40 karyawan lain. Hal ini dilakukan agar seluruh karyawan memahami dan menerima ODGJ menjadi bagian keluarga besar mereka.
ODGJ harus mendapat perlakuan khusus terkait jam kerja, target kerja, dan pengupahanannya. Misalnya, upah harian Rp40 ribu per hari, mereka sudah pijam Rp200 ribu dan hal seperti ini harus dimaklumi.
"Kalau ada di antara karyawan yang iri dengan perlakuan khusus dengan perlakukan kami kepada ODGJ, saya nasihati, agar bersyukur karena kita tidak seperti mereka ODGJ. Akhirnya dia menyadari posisinya lebih baik dari pada ODGJ," akunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(TIN)