Ia menyatakan, strategi dan pendekatan KemenPPPA pada fase darurat pandemi covid-19 ini dilakukan secara komprehensif. Juga terintegrasi dalam koordinasi dengan Kementerian lembaga terkait dan Dinas PPPA di seluruh Indonesia.
"Melalui gerakan yang kami inisiasi di Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini dengan gerakan isyarat bersama jaga keluarga kita," ujar Menteri Bintang di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 22 April 2020.
Ia memaparkan, per 1 April 2020, terdapat 28 provinsi dan 378 kabupaten/kota yang telah melaksanakan 10 aksi dari gerakan berjarak tersebut. Gerakan berjarak ini ada lima Pokja, salah satunya daerah yang secara intens dilaksanakan koordinasi dengan pihak di dinas terkait serta relawan di tingkat RT maupun RW.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus ini meliputi penyusunan materi edukasi dan penyebarannya. Ini kami lakukan melalui sosialisasi, terutama dengan target utama di mana banyak terdapat kelompok perempuan dan anak," paparnya.
Di antaranya, di pasar tradisional Lapas perempuan, lembaga pemasyarakatan anak, panti Anak panti jompo, dan lain-lain. Pemberian edukasi kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung dengan keliling menyampaikan pesan-pesan terkait covid-19.
"Kedua, membentuk tim relawan yang dikembangkan dari jejaring yang telah dimiliki selama ini, seperti forum anak, puspaga, fasilitator, sekolah ramah anak, PATBM, forum Puspa, dan lainnya," tuturnya.
Untuk melengkapi kebutuhan dasar bagi perempuan dan anak, kata Bintang, KemenPPPA mengupayakan penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak. Kemudian, mengintensifkan unit-unit pelayanan yang ada di daerah seperti UPTD puspaga untuk tetap menyediakan layanan melalui online dan jika dibutuhkan dengan kunjungan ke keluarga.
"Yang ketiga untuk mendukung pemenuhan layanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan reproduksi harus dipastikan tetap dilakukan karena tidak dapat ditunda, seperti pemeriksaan ibu hamil persalinan pelayanan keluarga berencana dan lain-lain," imbuhnya.
Kemudian, pemenuhan akses atas jaring pengaman sosial (JPS) yang ada maupun kemah khusus lainnya, kebutuhan dasar perempuan dan anak, rumah tangga miskin dan sangat miskin, maupun lansia, dan penyandang disabilitas.
"Setelah tercakup dalam sejumlah skema JPS yang ada khususnya PKH, bantuan pemenuhan kebutuhan bahan pokok pelatihan dan keringanan pembayaran kredit bagi perempuan pelaku kewirausahaan mikro dan ultra mikro," jelasnya.
Upaya kelima, optimalisasi layanan pengaduan di KemenPPPA yang dinilai efektif. Sebab, masih banyak terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Upaya selanjutnya, melakukan reproduksi kegiatan dan realisasi anggaran yang direncanakan untuk mendukung kegiatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
"Tentunya refocusing yang kami lakukan tidak hanya APBN Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan di pusat saja, Refocusing ini juga kami lakukan di dana dekonsentrasi yang kita berikan kepada provinsi di daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(YDH)
