(Foto: Foxnews)
(Foto: Foxnews)

Bumil Pengidap Hipertensi Paru Harus Melahirkan Secara Caesar, Ini Alasannya

Rona hipertensi paru
Nia Deviyana • 07 Mei 2017 10:48
medcom.id, Jakarta: Penyakit hipertensi paru menjadi kondisi yang cukup mengkhawatirkan bagi ibu hamil. Sebabnya, penderita memiliki napas yang pendek sehingga membahayakan saat proses melahirkan.
 
Hipertensi paru adalah penyakit yang ditandai dengan kenaikan tekanan darah pada arteri paru-paru, sehingga jaringan di paru menjadi rusak.
 
(Baca: Mudah Sesak Napas, Waspada Hipertensi Paru)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pakar Hipertensi Paru, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dr Bambang Bbudi Siswanto menjelaskan, penderita hipertensi paru kekurangan endotelin sejak lahir atau tubuh tidak dapat memproduksi endotelin dengan baik. Hal itu yang menyebabkan penyempitan pembuluh darah di paru.
 
Selain itu, terdapat beberapa faktor risiko yang menyebabkan penyakit ini.  (Baca: Ketahui Dampak Buruk Obat Pelangsing Terhadap Paru)
 
Dengan kondisi yang cukup berat, perawatan terhadap bumil yang mengidap hipertensi paru harus dilakukan secara intensif.
 
"Perawatan antenatal sejak awal hamil harus diperketat. Melahirkan pun harus secara caesar agar ibu tak perlu mengejan. Sebab ibu yang enggak punya penyakit saja masih merasakan sesak, apalagi ibu yang mengidap hipertensi paru," jelas Dr Bambang.
 
(Baca: Jangan Abaikan Jika Anak Mudah Lelah dan Sering Batuk Pilek)
 
Meski demikian, perawatan intensif juga tak bisa menjamin keselamatan ibu. Dr Bambang mengatakan, tak sedikit kasus dimana ibu merasa sesak usai melahirkan dan berujung kematian.
 
"Itu sebabnya kita kadang bilang enggak usah hamil, terutama kalau kondisinya sudah sangat tidak memungkinkan. Kalau pun memaksa, habis melahirkan harus istirahat total. Perawatannya spesial," tambah dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEV)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif