"Kami sedang mendalami kasus gratifikasi suap tersebut. Jika mereka bersalah dan merugikan masyarakat, kita tidak segan mencabut keanggotaan IDI mereka," ungkapnya saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Pencabutan keanggotaan IDI akan mengakibatkan seorang dokter kehilangan gelar dokternya. Dr. Prijo menyebutkan ini berlaku untuk semua dokter termasuk dokter dari pegawai negeri sipil maupun dokter swasta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tindakan korupsi tersebut memiliki dampak yang buruk untuk pasien. Menurut Dr. Prijo, pasien bisa saja mendapatkan pelayanan kesehatan yang jauh lebih mahal dari seharusnya akibat adanya tindak korupsi antara dokter dan perusahaan farmasi.
"Kalau misalnya ada dokter yang bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dia akan meresepkan obat tersebut kepada pasien. Padahal mungkin saja ada obat yang lebih murah daripada itu," imbuhnya.
Menurut Dr. Prijo, kini masyarakat tak lagi bisa mengetahui praktek gratifikasi dari resep obat saja. "Sekarang tanda gratifikasi bisa dilihat dokternya praktik di mana. Biasanya kalau rumah sakit dan perusahaan farmasi satu grup itu patut diwaspadai," katanya.
"Kalau sampai obatnya lebih dari 50 persen pakai merek itu saja, seharusnya Komisi Persaingan Usaha (KPU) dan Kementrian Kesehatan mesti terjun langsung kalau memang ingin membasmi gratifikasi," tutup Dr. Prijo. (Sumarni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(LOV)
