Ketahui Hal Ini jika Anak Anda Bercita-cita Menjadi Pilot (Foto: kidzania)
Ketahui Hal Ini jika Anak Anda Bercita-cita Menjadi Pilot (Foto: kidzania)

Ketahui Hal Ini jika Anak Bercita-cita Menjadi Pilot

Rona pendidikan anak
Elang Riki Yanuar • 22 Januari 2017 23:20
medcom.id, Jakarta: Pilot biasanya menjadi profesi impian anak-anak. Penampilan fisik yang gagah dengan baju penuh pangkat hingga bisa terbang keliling dunia membuat profesi ini menarik banyak minat anak-anak. Dari sisi penghasilan, profesi pilot juga sangat menjanjikan.
 
Namun, menjadi pilot tidaklah mudah. Sebagai orang tua, Anda harus memperhatikan banyak hal untuk mewujudkan cita-cita anak yang ingin menjadi pilot.
 
Seorang pilot harus memiliki penguasaan yang baik dalam teknik penerbangan dan hal itu harus ditunjukkan pada penguji (inspektur) resmi dari otoritas penerbangan setempat, baik dengan tes di darat maupun tes terbang. Barulah seseorang nanti bisa mendapatkan sertifikat atau lisensi penerbang privat (Private Pilote Licence/ PPL) dilanjutkan lisensi penerbangan komersial (Commercial Pilot Licence/ CPL) dan Instrument Rating (IR).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang harus diingat, biaya sekolah pilot ini tidak murah. Untuk sekolah swasta, biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk sekolah negeri milik Pemerintah, biayanya puluhan juta rupiah. Tentu saja untuk masuk sekolah negeri ini seleksinya lebih ketat dibanding swasta," ujar Sudiman salah seorang pilot maskapai penerbangan dalam keterangan tertulisnya. 
 
Sudiman menambahkan, calon pilot harus memiliki jiwa dan mental yang kuat untuk menghadapi proses belajar dan pengembangan diri yang tidak pernah berhenti sepanjang masa kariernya menjadi pilot. Seorang pilot juga dituntut untuk bisa bekerjasama dengan pihak lain karena operasional penerbangan pada dasarnya adalah kerjasama antara beberapa pihak.
 
Ketahui Hal Ini jika Anak Bercita-cita Menjadi Pilot
 
"Semua pilot penerbangan sipil yang beroperasi di Indonesia juga wajib secara disiplin mematuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation Republik Indonesia (CASR RI). Hal tersebut untuk memberi jaminan keselamatan penerbangan kepada penumpang dan awak pesawat serta orang lain yang bisa terkena dampak," terangnya. 
 
PKPS atau CASR RI adalah aturan keselamatan yang diadopsi dan dikembangkan oleh Ditjen Perhubungan Udara dari aturan-aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization yang berupa Annexes.
 
"Begitulah seorang pilot. Dituntut harus benar-benar disiplin diri dan bekerja profesional. Karena mereka harus mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan di atas segala-galanya. Selain itu, pilot juga bisa dikenai sanksi, baik ringan maupun berat. Sanksi paling berat adalah pencabutan lisensi pilot. Jika sudah demikian, seseorang tersebut tidak lagi bisa menjadi pilot seumur hidup," tutupnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ELG)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif