Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id
Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id

PIP PAUD Perdana Disalurkan Oktober 2026, Ini Jadwal Resminya

Ilham Pratama Putra • 03 Juni 2026 15:20
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen akan menyalurkan PIP PAUD untuk pertama kalinya pada Oktober-November 2026.
  • Setiap murid PAUD yang memenuhi syarat akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun melalui rekening terdaftar di Dapodik.
  • Penetapan penerima dilakukan berdasarkan DTSEN dan usulan sekolah, dengan data Dapodik yang dicut off per 31 Agustus 2026 serta pengusulan pada September 2026.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap menyalurkan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid PAUD tahun ajaran 2026/2027. PIP PAUD pada tahun ajaran 2026/2027 ini merupakan penyaluran perdana untuk murid jenjang PAUD. 
 
Adapun penyaluran PIP PAUD ini dilakukan guna mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan penyaluran PIP PAUD akan disalurkan mulai Oktober 2026. 
 
"Mulai bulan Oktober hingga November 2026 guna mendukung wajib belajar 13 tahun," kata Gogot kepada Wartawan, Selasa 2 Juni 2026. 
 
Baca juga: Satu Desa Satu PAUD, Solusi 20 Ribu Desa Tanpa Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Gogot menjelaskan penyaluran PIP PAUD dengan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dicut off per 31 Agustus 2026. Untuk pengusulan, ia mengatakan satuan pendidikan hingga dinas pendidikan kabupaten/kota dapat melakukan pengusulan pada setiap bulan September.

Lebih lanjut, Gogot mengatakan mekanisme penyaluran PIP PAUD sama dengan mekanisme PIP pada jenjang sekolah lainnya. Oleh karena itu, pengusulan nama penerima PIP PAUD dimulai dari basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari kelompok miskin hingga usulan dari sekolah.
 
Setiap murid PAUD yang dinyatakan layak menjadi penerima PIP akan menerima dana bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun. Skema penyaluran dilakukan melalui akun rekening yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik. 
 
Sebagai informasi, penguatan norma hukum wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini.
 
Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi. Termasuk untuk menjamin pembiayaan serta penjaminan mutu layanan.
Baca juga: Persiapan Sekolah Si Kecil, Ini Aturan Terbaru SPMB PAUD TA 2026/2027

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA