"Saya yakin perpustakaan adalah institusi yang sangat siap untuk menghadapi perubahan di masa pandemi ini. Segala fasilitas ruang digital perpustakaan dan kapabilitas pustakawan dan semua informasi yang siap untuk didiseminasikan menjadi modal utama dalam melakukan melakukan perubahan digital saat ini,” kata Kepala Perpusnas Syarif Bando, saat sambutan
yang dibacakan Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Deni Kurniadi di Rapat Nasional Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) 2020 yang digelar secara virtual, Senin, 21 September 2020.
Berdasar Undang-Undang no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya pada Pasal 48-51, mengenai Pembudayaan Kegemaran Membaca, bahwa Pembudayaan Kegemaran Membaca dilakukan melalui Keluarga, Satuan Pendidikan dan Masyarakat. Pembudayaan kegemaran membaca yang dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mendorong tumbuhnya perpustakaan dan rumah baca yang dekat dengan keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat itu sendiri. Hal ini karena Perpustakaan mempunyai peranan mewujudkan manusia yang cerdas yang diharapkan memiliki kebiasaan membaca sebagai usaha belajar sepanjang hayat (reading habit) dan terus mewujudkan masyarakat pembelajar (learning society),” terangnya.