“Ada yang terpapar dengan gejala ringan dia harus mengisolasi diri, dikarantina dalam jangka waktu tertentu, untuk kondisi ini dia tetap puasa seperti biasa, tetapi aktivitas ibadah dilakukan di kediamannya,” jelas Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh dikutip dari kanal YouTube BNPB, Selasa, 13 April 2021.
Lebih lanjut, Ni'am mengatakan meski diperbolehkan puasa, orang yang masih positif covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah secara berjamaah. “Tidak harus secara berjamaah di luar, yang bisa menularkan kepada orang lain,” imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedangkan orang yang terpapar virus korona dengan gejala berat, Ni'am mengatakan hukumnya boleh untuk tidak berpuasa. Terlebih, jika puasa justru memperparah kondisi orang tersebut.
“Kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa, jika berdampak kondisi kesehatan boleh tidak berpuasa,”
Nia’am menyebut untuk kondisi ini harus menyertakan rujukan dokter. “Tentu, pertimbangan dokter yang jadi rujukan, nggak bisa ngarang-ngarang sendiri,” imbuhnya.
Ia menambahkan apabila sudah sembuh orang yang tidak bisa berpuasa karena covid-19 mesti meng-qadha atau mengganti puasanya. Tetapi, kata Ni’am apabila orang tersebut
meninggal tidak sempat mengganti, tidak dosa.
“Tapi, bisa jadi dalam kondisi tertentu tidak sembuh, meninggal misalnya tidak sempat qadha yah tidak dosa tidak kena beban hukum,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)