"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan itu ada di Jakarta Selatan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 9 April 2024.
Sebanyak 19 aduan perusahaan yang tak bayar THR kepada pekerja ada di wilayah Jakarta Pusat. Lalu, 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menyebut ada beberapa alasan perusahaan tak menunaikan kewajibannya membayar THR buat karyawan. Alasan paling banyak yakni pailit atau kesulitan keuangan. "Dan pengurangan pegawai," ungkap dia.
Baca juga:Ini Alasan Sejumlah Perusahaan Jakarta Tak Bayar THR |
Hari menjelaskan pegawai Disnakertransgi DKI yang ditugaskan menangani penyaluran THR akan meminta keterangan pihak perusahaan.
"Nanti akan kita cek dan klarifikasi lewat nota pemeriksaan satu," tegas Hari.
Disnakertransgi Jakarta juga menerima aduan soal THR yang tidak sesuai dari perusahaan kepada karyawan hingga pembayaran yang terlambat. Masalah THR yang tidak sesuai paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Pusat dengan total 28 aduan.
Sebanyak delapan aduan ada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian, enam di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Timur.
"Untuk masalah terlambat bayar, 10 aduan di wilayah Jakarta Selatan, empat aduan di Jaktim dan Jakpus, untuk wilayah Jakut ada tiga aduan dan Jakbar dua aduan," papar Hari.
Total laporan soal masalah penyaluran THR yang diterima Disnakertransgi DKI dari pekerja di Jakarta berjumlah 149 aduan. Jumlah tersebut tercatat hingga 4 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AGA)