Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini Rabu (4-2-2026) Saat Pulang Kerja

Ekawan Raharja • 04 Februari 2026 15:54
Ringkasnya gini..
  • Ganjil-genap Jakarta kembali berlaku Rabu 4 Februari 2026 setelah libur akhir pekan.
  • Aturan berlaku pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama.
  • Pelanggar terancam denda Rp500 ribu, tersedia alternatif transportasi umum bagi warga.
Jakarta: Hari ini, Rabu sore (4-2-2026), menjadi waktunya para pekerja di DKI Jakarta untuk pulang. Jangan lupa bahwa peraturan ganjil genap juga berlaku saat pulang kerja untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
 
Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB

Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
  • Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.

Baca Juga: Catat Nih Pilihan Ban yang Enak buat 'Miring-Miring'

Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alternatif Transportasi di Jakarta

Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
  • TransJakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Layanan ride-hailing seperti ojek online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan