Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.
Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.
Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.
"Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.
11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).
2. Pengendara di Bawah Umur
Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
3. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).
6. Melawan Arus
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
7. Melebihi Batas Kecepatan
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
9. Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
10. Aksi Balapan Liar
Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).
11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu
Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.
Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.
(Sheva Asyraful Fali)
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional,
Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.
Para pengendara diimbau untuk memastikan
kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.
Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.
"Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.
11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).
2. Pengendara di Bawah Umur
Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
3. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).
6. Melawan Arus
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
7. Melebihi Batas Kecepatan
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
9. Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
10. Aksi Balapan Liar
Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).
11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu
Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.
Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.
(
Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)