"Ada beberapa alasan. biasa perusahaan pailit, kesulitan keuangan, dan pengurangan pegawai," ujar Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 9 April 2024.
Hari mengatakan jajarannya akan mendalami perusahaaan yang tak membayar THR. Sehingga, dapat menglarifikasi hal tersebut kepada perusahaan terkait.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti akan kita cek dan klarifikasi lewat nota pemeriksaan satu," jelasnya.
Baca:99,97% THR ASN hingga Polri Sudah Aman, Totalnya Rp40,77 Triliun |
Sementara itu, Disnakertransgi telah menerima aduaan perusahaan yang tak membayar THR. Terbanyak berada di Jakarta Selatan.
"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan itu ada di Jakarta Selatan," jelasanya.
Sebanyak 19 aduan perusahaan tak bayar THR kepada pekerja yakni di wilayah Jakarta Pusat. Sementara itu, 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)