"Pemerintah memberikan kebebasan, karena ini wilayah peribadatan," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, di Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).
Menurut Lukman, Sidang Isbat yang dilakukan pemerintah bukan untuk memaksa masyarakat untuk mengikuti jatuhnya awal bulan Ramadaan. Sidang dilakukan hanya sebagai bentuk arahan dan pedoman, seperti penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Posisi pemerintah bukan untuk memaksa, untuk mengikuti, namun bertanggungjawab untuk memberikan arahan, dan pedoman," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan satu ramadan 1435 Hijriah jatuh pada Ahad, 29 Juni 2014. Menurut Menteri Agama, dari 63 titik di 33 Provinsi, karena tidak terlihatnya hilal maka Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
"Maka dengan adanya dasar ketinggian hilal tidak sampai 1 derajat dan dari tidak adanya laporan dari saksi-saksi di 63 yang berhasil melihat maka sidang istbat, melakukan ijtimal melengkapi menempurnakan Ramadhan menjadi 30 hari," kata Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LOV)