Meski masih dalam situasi pandemi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para umat Islam tetap menjalaninya dengan penuh semangat. Namun, tetap tidak lalai dengan protokol kesehatan, terutama saat beribadah.
"Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Segala bentuk aktivitas ibadah selama ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut, Yaqut menilai menjaga protokol kesehatan juga mengajarkan umat Islam untuk disiplin. Sedangkan kedisiplinan adalah bentuk pengendalian nafsu. Sesuai dengan spirit Ramadan.
"Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat," tuturnya.
Ada yang sedikit berbeda dari Ramadan di Indonesia tahun ini, terkait jumlah kapasitas ibadah di masjid. Kali ini, masjid diperbolehkan menggelar tarawih untuk jamaah dengan kapasitas 50 persen. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M.
Namun, aturan 50 persen beribadah di masjid tersebut hanya berlaku untuk wilayah yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning. Sementara itu, para jamaah diminta untuk tetap beribadah di rumah jika tinggal di wilayah kategori zona oranye dan merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)