"Sanksi terberat denda Rp100 juta dan hukuman kurungan satu tahun," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris dalam telekonferensi, Kamis, 23 April 2020.
Menurut dia, pemberian sanksi dijalankan dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, sanksi persuasif diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020, hingga Kamis, 7 Mei 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Contoh di darat (pemudik) diberikan sanksi sebagaimana kententuan yang berlaku, dia (pemudik) suruh pulang, bahwa Anda tidak boleh mudik," ujar Umar.
Jika pemudik masih ngotot bepergian pada 7 Mei hingga Minggu, 31 Mei 2020, sanksi denda dan penjara baru berikan. Penerapan sanksi ini mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."
Pasal 9 ayat (1) yang disinggung di Pasal 93 mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) menekankan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
.jpg?w=1111)
Baca: Polisi Tunggu Ketegasan Anies Soal Pelanggar PSBB
Selain sanksi dari UU Kekarantinaan Kesehatan, pemudik akan ditilang Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Tindakan tegas ini diterapkan semata-mata untuk melindungi masyarakat dan memotong mata rantai penyebaran virus korona.
"Intinya dia tidak boleh mudik, untuk 7 Mei (sanksi) lebih persuasif Anda tidak boleh pulang, belum kena tilang dan kena Rp 100 juta," tutur Umar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)