Jakarta: Polisi menunggu ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masyarakat sejauh ini disebut masih banyak melanggar aturan PSBB.
"Makanya kita perlu ketegasan disampaikan ketua gugus tugas dalam hal ini Pak Gubernur. Memang perlu ada ketegasan, masif dan tegas di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Yusri, saat ini masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah yakni menjaga jarak atau physical distancing. Dengan demikian, wabah virus korona (covid-19) bisa hilang dari tanah air.
"Kita sampaikan ketegasan kepada yang di lapangan, ketegasan seperti apa nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Tapi, tidak menghilangkan persuasif dan humanis yang disampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Baca: Pemprov DKI Akan Lebih Tegas Kepada Pelanggar PSBB
Yusri mengakui sudah ada aturan perundang-undangan yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, aturan itu diterapkan pada tahap terakhir.
Sejauh ini, polisi masih mengutamakan sosialisasi terkait pembatasan moda transportasi dan tidak berkumpul lebih dari lima orang. Kerumunan itu, kata Yusri, kerap terjadi di tempat permukiman padat penduduk.
"Makanya kita mengharapkan partisipasi dari tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, ketua RT/RW tokoh pemuda, mari bersama-sama kita ingatkan. Ketegasan dari partisipasi ini kita harapkan juga, saat mereka berkumpul dorong masuk tapi dengaan humanis dan persuasif maka tidak lagi," kata dia.
Gubernur Anies memperpanjang pemberlakuan PSBB. Penerapan PSBB diperpanjang 28 hari yakni hingga 22 Mei 2020.
Jakarta: Polisi menunggu ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masyarakat sejauh ini disebut masih banyak melanggar aturan PSBB.
"Makanya kita perlu ketegasan disampaikan ketua gugus tugas dalam hal ini Pak Gubernur. Memang perlu ada ketegasan, masif dan tegas di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Yusri, saat ini masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah yakni menjaga jarak atau
physical distancing. Dengan demikian, wabah
virus korona (covid-19) bisa hilang dari tanah air.
"Kita sampaikan ketegasan kepada yang di lapangan, ketegasan seperti apa nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Tapi, tidak menghilangkan persuasif dan humanis yang disampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Baca:
Pemprov DKI Akan Lebih Tegas Kepada Pelanggar PSBB
Yusri mengakui sudah ada aturan perundang-undangan yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, aturan itu diterapkan pada tahap terakhir.
Sejauh ini, polisi masih mengutamakan sosialisasi terkait pembatasan moda transportasi dan tidak berkumpul lebih dari lima orang. Kerumunan itu, kata Yusri, kerap terjadi di tempat permukiman padat penduduk.
"Makanya kita mengharapkan partisipasi dari tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, ketua RT/RW tokoh pemuda, mari bersama-sama kita ingatkan. Ketegasan dari partisipasi ini kita harapkan juga, saat mereka berkumpul dorong masuk tapi dengaan humanis dan persuasif maka tidak lagi," kata dia.
Gubernur Anies memperpanjang pemberlakuan PSBB. Penerapan PSBB diperpanjang 28 hari yakni hingga 22 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)