Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemprov DKI Akan Lebih Tegas Kepada Pelanggar PSBB

Sri Yanti Nainggolan • 23 April 2020 19:41
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta tak akan lagi memberikan imbauan kepada masyarakat dan perusahaan terkait aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di periode kedua. Semua pelanggar akan langsung ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Ada sanksi hukum yang akan dikenakan, sanksi administratif, dan sanksi hukum," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
 
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Dalam Pdnanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ada beberapa jenis usaha yang dilarang dan diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB.

Arifin mengatakan pihaknya tak segan menyegel perusahaan atau tempat usaha yang melanggar aturan selama PSBB. Satpol PP juga akan mendata setiap masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang sebelum dibubarkan.
 
"Ada teguran tertulis yang sudah kita siapkan," imbuh dia.
 
Baca: Satpol PP Diminta Mengawasi Pergerakan Warga DKI
 
Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB dari 24 April 2020-22 Mei 2020. Arifin memastikan intensitas patroli juga akan ditingkatkan selama perpanjangan masa PSBB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan