“Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.
Yaqut menegaskan takbiran keliling ditiadakan. Takbiran boleh dilakukan di masjid atau musala dengan berbagai ketentuan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Larangan Mudik, Petugas Pilah Pelat Kendaraan Dibatas Bandung-Cimahi
Peserta takbiran dibatasi, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala. Kemudian, peserta wajib memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 dengan ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ujar dia.
Sementara itu, salat Id berjemaah boleh digelar di zona kuning dan hijau. Masyarakat di zona merah dan zona oranye diimbau untuk salat Id di rumah masing-masing.
"Salat Idulfitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat," jelas Yaqut.
Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dan menyediakan tempat cuci tangan. Warga lanjut usia yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau baru pulang dari perjalanan disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid.
"Seluruh jemaah agar tetap memakai masker. Lalu, khotbah dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah. Paling lama 20 menit," ungkap Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)