Mereka yang menjalani tes kesehatan ini meliputi awak bus antarkota antarprovinsi maupun bus antarkota dalam provinsi. Tes kesehatan yang dilakukan meliputi tes urine, kolesterol, asam urat, gula darah, tekanan darah, alkohol hingga tes penglihatan atau uji warna.
"Semua pengemudi wajib mengikuti tes kesehatan supaya diketahui apakah dikatakan layak atau tidak mengemudikan bus," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Heri Wahono saat meninjau lokasi pengecekan kesehatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain memeriksa kesehatan sopir dan kernet, petugas gabungan Ditlantas Polda Jatim dan Dishub Provinsi Jawa Timur juga mengecek armada bus. Pengecekan kendaraan bus di antaranya menggunakan smoke tester, untuk mendeteksi ketebalan asap khusus kendaraan berbahan bakar solar.
Di sana, petugas dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan memiliki standarisasi kelayakan. Kendaraan di atas tahun 2010, opasitas ketebalan asap hanya maksimal 50 persen. Namun, bagi bus yang tahun pembuatannya dibawah tahun 2010 hanya maksimal 70 persen untuk nilai opasitasnya.
"Pada kendaraan juga kita lakukan pengecekan, apakah layak atau tidak. Yaitu dengan ramp check maupun uji emisi gas buang ini sangat penting sekali karena mereka membawa penumpang cukup banyak, jadi perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi," kata Heri.
Sementara itu untuk mengamankan arus mudik lebaran, Ditlantas Polda Jatim menyediakan sebanyak 174 pos pengamanan, 49 pos pelayanan dan 86 pos pantau. Mengacu tahun lalu, jalur yang rawan kemacetan yakni Simpang Tiga Mengkreng dan Simpang Empat Karang Lo.
"Kalau rawan kecelakaan lalu lintas masih di jalur pantura," ujar Heri.
Sementara itu Fije Suherman,19, sopir bus PO Jaya tujuan Ponorogo mengapresiasi kegiatan tes kesehatan yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim ini. Fije mengaku sudah rutin setiap tahun mmengikuti tes serupa."Dengan adanya ini, keselamatan penumpang dan sopir dapat diminimalisasi," kata Fije.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ALB)