Cara memecah sertifikat tanah. Foto: MI
Cara memecah sertifikat tanah. Foto: MI

Gampang, Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Online

Medcom • 27 September 2024 20:27
Jakarta: Memecah sertifikat tanah, istilah yang sudah tidak asing lagi untuk didengar. Istilah ini sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah.
 
Kejadian seperti ini sangat sering terjadi di dalam keluarga yang memiliki lebih dari 1 orang anak dan melakukan pembagian warisan, menjual sebagian tanah, dll. Pemecah sertifikat tanah merupakan proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.
 
Baca juga: Cara, Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Proses ini biasanya digunakan saat sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.
Saat ini pemecahan sertifikat tanah ini tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 
Pemecahan sertifikat tanah ini dapat dilakukan secara online juga. Bagi kamu yang ingin melakukan pemecahan sertifikat secara online, berikut beberapa cara yang dapat kamu coba dikutip dari beberapa sumber.

Cara pecah sertifikat tanah online

Persyaratan dan dokumen yang diperlukan

  1. Formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  2. Sertifikat tanah induk asli dan fotokopinya.
  3. Surat kuasa jika dikuasakan.
  4. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik tanah.
  5. Paspor atau kartu identitas lain yang berlaku (jika pemohon adalah warga negara asing).
  6. Dokumen pendukung lain yang mungkin diperlukan, seperti surat keterangan waris atau akta jual beli.

Prosedur pemecahan sertifikat tanah

Ada dua cara untuk mengajukan pemecahan sertifikat tanah, yaitu:

Cara manual

  1. Kunjungi Kantor ATR/BPN setempat.
  2. Ambil dan isi formulir permohonan.
  3. Siapkan dan lengkapi dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen ke loket pelayanan.
  5. Bayar biaya administrasi pemecahan sertifikat tanah.
  6. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat tanah baru.

Cara online

  1. Kunjungi website resmi Kementerian ATR/BPN (atr/bpn.go.id) atau unduh aplikasi "Sentuh Tanahku".
  2. Buat akun baru dan lakukan aktivasi menggunakan NIK di kantor BPN terdekat.
  3. Isi formulir permohonan secara online.
  4. Unggah dokumen persyaratan dalam format digital.
  5. Bayar biaya administrasi melalui metode pembayaran yang tersedia.
  6. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat tanah baru.

Biaya pemecahan sertifikat tanah

Biaya pemecahan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi properti. Tarif resmi ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap saat. Untuk informasi terbaru, silakan hubungi Kantor ATR/BPN setempat atau kunjungi website resmi Kementerian ATR/BPN.(Ridini Batmaro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan