Cara pembaharuan HGB 30 tahun. Foto: Shutterstock
Cara pembaharuan HGB 30 tahun. Foto: Shutterstock

Syarat Perpanjangan HGB 30 Tahun: Prosedur Terbaru 2025

Rizkie Fauzian • 28 November 2025 10:24
Jakarta: Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu status kepemilikan tanah paling umum di Indonesia, terutama untuk perumahan, perkantoran, pertokoan, hingga apartemen. HGB biasanya diberikan dalam jangka maksimal 30 tahun, dan harus diperpanjang agar status hukumnya tetap berlaku.
 
Memasuki 2025, minat masyarakat untuk memperpanjang HGB semakin meningkat, mengingat banyak sertifikat yang mulai mendekati masa kedaluwarsanya. Proses pembaruannya sendiri kini lebih mudah berkat layanan digital BPN yang makin tertata.
 
Agar tidak salah langkah, berikut syarat-syarat pembaruan HGB 30 tahun yang perlu dipersiapkan.

Syarat pembaruan HGB 30 tahun

Syarat Perpanjangan HGB 30 Tahun: Prosedur Terbaru 2025
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Setkab
 
Untuk memperpanjang masa berlaku HGB, pemilik wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Sertifikat HGB asli

Sertifikat fisik atau elektronik (jika sudah e-sertifikat) harus dibawa sebagai bukti kepemilikan yang sah.

2. Fotokopi KTP pemohon

Pemohon bisa individu, badan hukum, atau perwakilan dengan surat kuasa.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Diperlukan untuk pemohon perorangan sebagai data pelengkap identitas.

4. Surat permohonan perpanjangan HGB

Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat berisi permohonan resmi pembaruan hak.

5. Bukti pembayaran PBB

Minimal 5 tahun terakhir sebagai bukti tidak ada tunggakan kewajiban pajak.

6. IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Jika di atas tanah sudah berdiri bangunan, lampirkan IMB/PBG sebagai bukti legalitas bangunan.

7. Data tanah dan bangunan

Berupa luas tanah, penggunaan tanah, dan kondisi bangunan. Dokumen ini membantu petugas menyesuaikan perhitungan biaya perpanjangan.

8. Surat kuasa (Jika Diwakilkan)

Dilengkapi KTP kuasa dan pihak yang memberi kuasa.

Proses pembaruan HGB 30 tahun

Berikut alur umum perpanjangan HGB:

1. Pengajuan berkas ke BPN atau loket online

Bisa melalui Loket Pelayanan BPN, Loket Mandiri, atau Aplikasi Loketku.

2. Pemeriksaan dokumen

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan status tanah.

3. Peninjauan lapangan

Dilakukan bila diperlukan untuk memastikan kondisi fisik lahan.

4. Penetapan biaya (PNBP)

Biaya dihitung berdasarkan luas tanah dan NJOP.

5. Pembayaran dan validasi

Pemohon membayar biaya perpanjangan melalui bank atau kanal resmi.

6. Penerbitan Sertifikat HGB baru

HGB diperpanjang maksimal 30 tahun, dan dapat dilanjutkan kembali setelah masa berlaku habis.

Tips mengurus perpanjangan HGB agar cepat selesai

  1. Cek masa berlaku jauh sebelum habis, idealnya 1–2 tahun sebelumnya.
  2. Pastikan PBB tidak ada tunggakan.
  3. Gunakan aplikasi layanan digital BPN untuk menghindari antrean.
  4. Simpan semua bukti pembayaran, baik cetak maupun digital.

Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, pembaruan HGB biasanya bisa selesai dalam beberapa minggu. Perpanjangan tepat waktu akan membantu pemilik menjaga nilai properti tetap tinggi, terutama untuk rumah, ruko, dan apartemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan