HGB biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB memiliki kedudukan yang lebih lemah sehingga tidak bisa digadaikan. Maka, banyak pemilik HGB ingin meningkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Catat! Ini Cara Ubah Girik Jadi SHM |
SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena memberikan hak kepemilikan penuh dan berlaku tanpa batas waktu. Apakah HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM? Jawabannya: bisa, dengan syarat tertentu.
Keuntungan meningkatkan HGB jadi SHM
Ada sederet keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika meningkatkan HGB ke SHM, misalnya kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, lebih mudah dijual atau diwariskan, lebih aman dari segi hukum, dan aset bernilai lebih tinggi di mata lembaga keuangan.Syarat HGB ditingkatkan jadi SHM
Berikut ini beberapa ketentuan dan syarat penting yang harus dipenuhi:1. Status tanah harus tanah negara
Jika HGB berdiri di atas tanah negara, pemegang HGB bisa mengajukan peningkatan hak menjadi SHM.2. Subjek pemilik harus Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya WNI yang dapat memiliki SHM. Badan hukum atau warga negara asing hanya bisa memiliki HGB.3. Tanah tidak melebihi batas luas maksimum
Harus sesuai dengan ketentuan batas maksimum penguasaan tanah SHM yang diatur dalam peraturan pertanahan.4. Memenuhi fungsi sosial
Penggunaan tanah tidak boleh melanggar peruntukannya (misalnya perumahan di zona industri tidak dapat menjadi SHM).5. Mengajukan permohonan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Proses dimulai dengan pengajuan permohonan ke kantor pertanahan setempat, dengan melampirkan dokumen seperti:- Fotokopi identitas pemohon
- Sertifikat HGB asli
- SPPT PBB terakhir
- Bukti pembayaran BPHTB dan biaya administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id