Cara mengubah HGB menjadi SHM. Foto: Gemini AI
Cara mengubah HGB menjadi SHM. Foto: Gemini AI

Cara Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM, Ini Syarat dan Prosesnya

Rizkie Fauzian • 10 Juni 2026 11:12
Ringkasnya gini..
  • Pemilik rumah dengan status HGB dapat mengubahnya menjadi SHM untuk mendapatkan hak kepemilikan penuh.
  • Proses perubahan dilakukan di kantor BPN dengan melengkapi dokumen seperti sertifikat HGB, KTP, KK, dan bukti PBB.
  • SHM memberikan kepastian hukum lebih kuat, tidak memiliki batas waktu, dan meningkatkan nilai properti.
Jakarta: Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Proses ini sering dilakukan pemilik rumah atau tanah untuk memperoleh hak kepemilikan yang lebih kuat dan berlaku tanpa batas waktu.
 
HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Sementara SHM merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan penuh menurut hukum agraria di Indonesia.

Apa itu HGB dan SHM?

Cara Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM, Ini Syarat dan Prosesnya
Cara mengubah HGB menjadi SHM. Foto: Freepik

Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu tertentu. Umumnya HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan penuh menurut hukum Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak kepemilikan tanpa batas waktu selama tanah tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Syarat mengubah HGB menjadi SHM

Untuk mengubah status HGB menjadi SHM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Sertifikat HGB asli
  4. Akta jual beli atau bukti kepemilikan lainnya
  5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  7. Surat pernyataan tidak sengketa
Formulir permohonan perubahan hak yang diperoleh di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Proses mengubah HGB menjadi SHM

Cara Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM, Ini Syarat dan Prosesnya
Cara mengubah HGB menjadi SHM. Foto: Setkab
 

1. Datang ke kantor BPN

Pemohon mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan perubahan hak.
 

2. Melengkapi dokumen

Semua dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas BPN. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

3. Pembayaran biaya

Pemohon membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya tergantung luas tanah dan nilai tanah.

4. Pengukuran dan pemeriksaan tanah

BPN akan melakukan pengukuran ulang dan pemeriksaan fisik tanah jika diperlukan untuk memastikan data sesuai dengan sertifikat.

5. Penerbitan SK perubahan hak

Setelah proses verifikasi selesai, BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan hak dari HGB menjadi SHM.

6. Penerbitan sertifikat SHM

Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat SHM atas nama pemohon. Sertifikat baru ini menggantikan sertifikat HGB sebelumnya.

Berapa lama prosesnya?

Lama proses perubahan HGB menjadi SHM bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di kantor BPN. Secara umum, proses dapat memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan.

Hal yang perlu diperhatikan

Pastikan tanah tidak dalam sengketa hukum. Periksa apakah kawasan tersebut diperbolehkan untuk SHM, karena beberapa wilayah tertentu hanya dapat berstatus HGB. Gunakan jasa notaris atau PPAT jika membutuhkan bantuan dalam pengurusan dokumen.
 
Mengubah sertifikat HGB menjadi SHM dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset properti. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang benar di BPN, proses perubahan hak dapat dilakukan dengan lebih lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan