Ilustrasi HGB. Foto: Freepik
Ilustrasi HGB. Foto: Freepik

Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Caranya

Rizkie Fauzian • 05 Juni 2026 18:11
Ringkasnya gini..
  • Sertifikat HGB bisa digadaikan di Pegadaian melalui layanan Gadai Sertifikat berbasis syariah dengan pinjaman hingga Rp200 juta.
  • Pengajuan gadai HGB mensyaratkan aset produktif serta dokumen seperti KTP, KK, PBB, hingga sertifikat asli.
  • Pegadaian memperbolehkan pelunasan lebih cepat tanpa penalti, tetapi keterlambatan pembayaran dapat berujung pada lelang aset.
Jakarta: Banyak masyarakat membutuhkan dana tambahan dalam waktu cepat tanpa harus menjual aset yang dimiliki. Salah satu aset yang sering dimanfaatkan adalah sertifikat tanah atau bangunan, termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
 
HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dengan jangka waktu tertentu. Sertifikat ini ternyata dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan di Pegadaian melalui layanan Gadai Sertifikat.
 
Layanan tersebut menggunakan prinsip syariah dan mengacu pada fatwa DSN-MUI sehingga tetap sesuai dengan ketentuan transaksi keuangan Islam.

HGB bisa dijadikan jaminan di Pegadaian

Pegadaian menerima sertifikat HGB sebagai jaminan pembiayaan dengan nilai pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap maupun penghasilan rutin, termasuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, hingga petani.
 
Selain HGB, Pegadaian juga menerima jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai, meski penerimaannya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing cabang.
 
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan aset produktif untuk memperoleh akses pendanaan tanpa harus menjual properti yang dimiliki.

Syarat gadai sertifikat HGB di Pegadaian

Dalam layanan Gadai Sertifikat, aset yang dijaminkan harus bersifat produktif, misalnya tanah atau bangunan yang digunakan untuk usaha seperti ruko atau properti komersial lainnya.
 
Selain itu, satu sertifikat hanya dapat digunakan untuk satu fasilitas pinjaman aktif dan tidak dapat dijadikan jaminan di beberapa pembiayaan sekaligus.
 
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:
  1. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  2. KTP pemohon dan pasangan
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi buku nikah atau akta cerai
  5. Sertifikat asli SHM, SHGB, atau Hak Pakai sesuai ketentuan cabang
  6. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  7. Fotokopi IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta
  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha
  9. Slip gaji dua bulan terakhir untuk karyawan

Cara menggadaikan HGB di Pegadaian

Proses pengajuan gadai sertifikat di Pegadaian dilakukan melalui beberapa tahapan.

1. Datang ke kantor cabang Pegadaian

Pemohon perlu membawa seluruh dokumen persyaratan beserta sertifikat asli yang akan dijadikan jaminan.

2. Verifikasi dokumen dan survei lokasi

Petugas Pegadaian akan memeriksa dokumen dan melakukan survei ke lokasi aset untuk menentukan kelayakan serta nilai properti.

3. Penentuan nilai pembiayaan

Setelah proses verifikasi selesai, Pegadaian akan menentukan jumlah pinjaman berdasarkan nilai taksiran aset. Umumnya, pembiayaan yang diberikan berada di kisaran 70 hingga 80 persen dari nilai sertifikat.

4. Pencairan dana

Jika pengajuan disetujui, dana pinjaman akan dicairkan melalui transfer rekening atau tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Selama masa pembiayaan berlangsung, sertifikat akan disimpan oleh Pegadaian dan dikembalikan setelah seluruh kewajiban pelunasan selesai dilakukan.

5. Tidak bisa atas nama orang lain

Pegadaian mensyaratkan bahwa sertifikat yang dijaminkan harus atas nama pemohon atau pasangan yang sah.
 
Artinya, sertifikat milik pihak lain di luar hubungan kepemilikan langsung tidak dapat digunakan untuk pengajuan pembiayaan.

6. Pelunasan lebih cepat tanpa penalti

Pemohon juga diperbolehkan melakukan pelunasan lebih awal tanpa dikenakan biaya tambahan atau penalti.
 
Dalam kondisi tertentu, pelunasan lebih cepat bahkan dapat memperoleh keringanan biaya sesuai ketentuan Pegadaian.
 
Namun apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran hingga melewati jatuh tempo, peminjam akan dikenakan denda. Jika tunggakan tidak diselesaikan, aset yang dijaminkan berpotensi dilelang untuk menutup sisa kewajiban pembiayaan.
 
Melalui layanan Gadai Sertifikat yang telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian memberikan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan memanfaatkan aset produktif yang dimiliki.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan