Jenis-jenis sertifikat tanah 2026. Foto: Gemini AI
Jenis-jenis sertifikat tanah 2026. Foto: Gemini AI

Jangan Tertipu! Ini Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui

Rizkie Fauzian • 26 Maret 2026 16:17
Ringkasnya gini..
  • Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah di Indonesia seperti SHM, SHGB, Hak Pakai, hingga sertifikat elektronik dengan fungsi berbeda.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi status kepemilikan tertinggi, sementara girik bukan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum.
  • Pengecekan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional penting dilakukan untuk memastikan legalitas tanah sebelum transaksi.
Jakarta: Memahami jenis sertifikat tanah menjadi hal penting sebelum membeli atau memiliki properti. Kesalahan dalam mengenali status kepemilikan tanah dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
 
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang memiliki fungsi, kekuatan hukum, serta masa berlaku yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaannya agar dapat memilih sesuai kebutuhan.

Jenis-jenis sertifikat tanah 2026

Jangan Tertipu! Ini Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui
Jenis-jenis sertifikat tanah 2026. Foto: MI
 
Berikut jenis-jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui pada 2026:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik merupakan jenis kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Pemilik memiliki hak penuh tanpa batas waktu. SHM dapat diwariskan, dijual, atau dijadikan jaminan dengan proses yang relatif mudah.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Umumnya, masa berlaku SHGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang.
   

3. Sertifikat Hak Pakai (HP)

Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Jenis ini sering digunakan oleh warga negara asing atau instansi tertentu.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU biasanya digunakan untuk keperluan usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan dalam skala besar. Hak ini memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

5. Girik atau Letter C

Girik bukan merupakan sertifikat resmi, melainkan bukti penguasaan tanah yang umum ditemukan di beberapa daerah.

Status hukumnya lebih lemah dibanding sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga perlu ditingkatkan menjadi sertifikat resmi.

6. Sertifikat tanah elektronik

Seiring perkembangan digitalisasi, pemerintah mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik. Program ini bertujuan meningkatkan keamanan data dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
 
Untuk memastikan keabsahan sertifikat, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Dengan memahami jenis-jenis sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan, baik untuk membeli, menjual, maupun berinvestasi properti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA