Proses ini dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan sejumlah tahapan administrasi. Biayanya pun bervariasi tergantung luas tanah, jumlah bidang, serta lokasi.
Secara umum, biaya pemecahan sertifikat tanah masih tergolong terjangkau jika diurus sendiri. Berikut rincian komponen biayanya:
Biaya pemecahan sertifikat tanah
1. Biaya pendaftaran
Biaya ini dikenakan saat pengajuan awal, umumnya sekitar Rp50 ribu per bidang tanah.2. Biaya pengukuran tanah
Besaran biaya tergantung luas tanah yang diukur. Semakin luas tanah, semakin besar biaya yang dibutuhkan.3. Biaya pemeriksaan tanah
Digunakan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah. Nominalnya bervariasi, biasanya mulai dari ratusan ribu rupiah.4. Biaya operasional petugas
Biaya ini mencakup transportasi dan kegiatan teknis di lapangan, umumnya sekitar Rp250 ribuan.5. Pajak BPHTB (Jika Ada Transaksi)
Jika pemecahan sertifikat disertai jual beli atau peralihan hak, maka dikenakan BPHTB sekitar 5 persen dari nilai tanah.Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk membantu proses administrasi. Namun, opsi ini biasanya membuat total biaya menjadi lebih tinggi, tergantung kompleksitas pengurusan.
Adapun proses pemecahan sertifikat tanah umumnya memakan waktu sekitar dua hingga tiga minggu, selama seluruh dokumen telah lengkap.
Dengan memahami rincian biaya ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan anggaran dengan lebih matang sebelum mengurus pemecahan sertifikat tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News