Status tanah girik seringkali menimbulkan masalah, sebab belum memiliki sertifikat yang sah di mata hukum. Biasanya tanah girik memang didapatkan turun temurun dari keluarga sehingga tak memiliki sertifikat resmi, hanya surat girik.
Kamu yang saat ini memiliki girik dan ingin mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi seperti berikut ini.
Apa itu girik?
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.Cara mengubah girik menjadi SHM
1. Persyaratan ke kelurahan
Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor kelurahan tempat lokasi properti kamu berada. Dari kantor kelurahan tersebut kamu membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditkamutangani oleh Lurah.Baca juga: Bisakah Tanah Girik Diperjualbelikan? |
Surat ini sangat penting guna memastikan bahwa girik yang kamu miliki bukanlah sengketa. Selain itu kamu juga harus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga proses peralihan. Sementara Surat Keterangan Penguasaan Tanah menegaskan kalau kamu memang sudah menguasai bidang tanah secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah ini.
2. Persyaratan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kemudian kamu juga diwajibkan untuk datang ke kantor BPN, jangan lupa untuk membawa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.Bawa juga fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan), surat kuasa jika pengurusan sertifikat dikuasakan, surat pernyataan sudah memasang tkamu batas, dan dokumen lainnya sesuai persyaratan UU.
Kemudian berkas-berkas tersebut dibawa ke loket pendaftaran dari sana baru kamu bisa mendaftarkan pengajuan untuk mengubah girik menjadi SHM.
3. Pengukuran tanah oleh pertugas BPN
Setelah itu, BPN akan mengukur tanah kamu sesuai dengan data yang diterima dari sana BPN akan mencetak Surat Ukur yang berisi hasil pengukuran lokasi yang disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.Setelah tanah diukur, hasilnya akan dicetak dan dipetakan di BPN kemudian data yuridis permohonan hak tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari.
Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan SK (Surat Keputusan) tentang pemberian hak atas tanah dan tanah girik kamu sudah berubah menjadi sertifikat.
4. Pembayaran BPHTB
Setelah diterbitkan SK, kamu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disesuaikan dengan luas tanah yang tercantum di Surat Ukur.5. Penerbitan sertifikat
Setelah proses selesai, kemudian selanjutnya proses penerbitan SHM. BPN akan menerbitkan SK yang berisi tentang pemberian hak atas tanah atau secara resmi kamu mendapatkan SHM, sertifikat ini dapat diambil di loket kantor BPN.6. Biaya
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik berbeda, tergantung lokasi dan luas tanah. Namun secara umum, biaya mengubah status tanah girik menjadi SHM adalah Rp50.000 per bidang tanah.Biaya ini berlaku untuk mengubah status HGB menjadi SHM. Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id