Tanah girik atau tanah tidak bersertifikat masih bisa dijadikan sebagai objek jual beli. Foto: BPN
Tanah girik atau tanah tidak bersertifikat masih bisa dijadikan sebagai objek jual beli. Foto: BPN

Bisakah Tanah Girik Diperjualbelikan?

Rizkie Fauzian • 03 April 2025 18:44
Jakarta: Tanah girik adalah istilah yang merujuk pada suatu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Girik hanya bukti pembayaran pajak tanah pada zaman dahulu, bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum agraria.
 
Maka itu, tanah girik dianggap sebagai tanah tidak bersertifikat. Namun, kepemilikan tanah dengan surat girik masih cukup banyak di Indonesia. Lantas bisakah tanah girik atau tanah tidak bersertifikat bisa diperjualbelikan?

Bisakah tanah girik dijual?

Bisakah Tanah Girik Diperjualbelikan?
Dikutip dari laman 99.co, tanah girik atau tanah tidak bersertifikat masih bisa dijadikan sebagai objek jual beli. Pasalnya, meski disebut tanah tidak bersertifikat, bukan berarti lahan tersebut berstatus lahan kosongan. 
 
Pemilik tanah tetap mengantongi dokumen yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut, yang salah satunya adalah surat girik.  Namun, jika ingin dijual, daftarkan terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat alas haknya.
 
Baca juga: Masih Pakai Girik? Yuk Ubah Jadi SHM

Terkait tata cara pembelian tanah girik, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti.  Pertama, kamu harus memastikan bahwa surat girik atas tanah tersebut adalah asli.  Cara mengecek tanah girik asli atau palsu bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.

Setelah surat girik dinyatakan asli, kamu bisa melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.  Bila transaksi berjalan lancar, maka Anda perlu mengurus pendaftaran tanah ke BPN.  
 
Namun, sebelum itu, kamu perlu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).  Pasalnya, AJB merupakan dokumen persyaratan yang wajib disertakan saat mengurus pendaftaran tanah atau balik nama sertifikat.

Risiko dan konsekuensi hukum kepemilikan tanah girik

Meskipun tanah girik masih banyak dimiliki dan diperjualbelikan, ada beberapa risiko dan konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.

1. Girik tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat

Karena tidak memiliki sertifikat resmi, kepemilikan tanah girik lebih rentan terhadap sengketa hukum.
 
Jika ada pihak lain yang mengeklaim tanah tersebut dan memiliki dokumen yang lebih kuat (misalnya sertifikat hak milik), pemilik tanah girik bisa kehilangan hak atas tanahnya.

2. Kesulitan dalam transaksi jual beli

Tanah girik tidak bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya karena status kepemilikannya tidak diakui secara resmi.
 
Selain itu, proses jual beli tanah girik biasanya memerlukan langkah tambahan, seperti pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses perubahan ke sertifikat resmi di BPN.

3. Potensi BPHTB yang tidak jelas

Karena tidak tercatat secara resmi di BPN, pembayaran pajak dan bea lainnya bisa menjadi tidak teratur.
 
Hal ini dapat menimbulkan masalah ketika tanah akan disertifikasi atau diperjualbelikan di kemudian hari.

4. Risiko penggusuran atau pengambilalihan tanah oleh pemerintah

Dalam beberapa kasus, tanah girik yang berada di kawasan strategis atau dalam rencana pembangunan pemerintah bisa digusur tanpa kompensasi yang adil, terutama jika tidak ada bukti kepemilikan yang kuat.

5. Proses sertifikasi yang memakan waktu dan biaya

Mengubah status tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) membutuhkan proses yang cukup panjang dan biaya yang tidak sedikit, termasuk pembayaran pajak, biaya notaris, serta pengurusan dokumen lainnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan