Salah satu hal yang bisa membantu seseorang mewujudkan impian untuk punya rumah adalah dengan kredit kepemilikan rumah (KPR). Kemampuan orang untuk mengambil besaran KPR juga berbeda-beda.
Hal itu terkait dengan kemampuan membayar down payment (DP) dan kemampuan membayar cicilan KPR. Di bawah ini akan dijelaskan tentang besaran angsuran yang tepat untuk pengajuan KPR rumah Rp250 juta seperti dikutip dari laman OCBC.
Misalnya, ada seorang pria yang sudah berkeluarga dengan satu anak sangat ingin membeli rumah. Kemampuannya untuk membayar DP sekitar Rp50 Juta. Dia tidak bisa joint income saat mengajukan KPR karena istrinya tidak bekerja. Jadi, kemampuan membayar cicilan KPR hanya dari gaji atau penghasilan dirinya saja.
Penghasilannya dalam sebulan adalah Rp10 Juta dan tidak punya cicilan tetap. Kira-kira, berapa harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR? Apakah dengan gaji Rp10 Juta bisa mengambil KPR Rp250 Juta?
Kemampuan membayar cicilan
Berdasarkan metode 50:30:20:10, dia bisa membagi penghasilannya dalam empat kategori yaitu 50 persen untuk biaya rumah tangga, 30 persen untuk cicilan utang, 20 persen untuk tabungan, dan 10 persen untuk biaya sosial.Artinya, dari Rp10 Juta, dia perlu menyisihkan Rp5 Juta untuk biaya rumah tangga, Rp2 Juta untuk tabungan, Rp1 Juta untuk biaya sosial, dan Rp3 Juta bisa untuk membayar cicilan utang atau KPR.
| Baca juga: Beli Rumah Rp400 Juta, Gajinya Harus Berapa? |
Jadi agar kondisi finansial keluarga tetap aman meski punya utang, angsuran maksimal yang bisa dibayar adalah Rp3 Juta. Setelah mengetahui hitung-hitungannya, sekarang tinggal mencari rumah dengan budget yang masuk dalam hitungan keuangan.
Dengan cicilan maksimal Rp3 Juta, dia bisa membeli rumah dengan harga Rp400 Juta dengan simulasi DP Rp40 Juta dan cicilan Rp2.791.076 dengan tenor 15 tahun, bunga fix 10 tahun, dan seterusnya bunga floating.
Pertama dia harus menyiapkan angsuran pertama Rp2.291.076, DP Rp40 Juta, dan biaya lainnya sekitar Rp21.600.000. Jadi total pengeluaran Rendy untuk pembayaran pertama adalah Rp64.391.076.
Minimal Down Payment
Hitungan itu adalah untuk pembayaran DP 10 persen. Namun apakah bank bisa menerima DP 10 persen? Sejak tanggal 21 Maret 2021, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan DP minimal untuk pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR).Aturan baru tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:
- DP KPR rumah tapak dan rumah susun untuk tipe di atas 70 menjadi sebesar 5 persen untuk pembiayaan fasilitas KPR I (Pertama) dan 10 persen untuk pembiayaan fasilitas KPR II (Kedua).
- DP KPR rumah tapak dan rumah susun untuk tipe di atas tipe 21 sampai tipe 70 menjadi sebesar 5 persen baik untuk pembiayaan fasilitas KPR I (Pertama) dan pembiayaan fasilitas KPR II (Kedua) .
- DP KPR rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 ke bawah menjadi sebesar 0 persen untuk pembiayaan fasilitas KPR I (Pertama) dan 5 persen untuk pembiayaan fasilitas KPR II (Kedua).
Jadi buat yang ingin mengajukan KPR, sebaiknya mencari informasi yang detail baik dari Bank tempat pengajuan KPR atau membaca informasi tentang KPR di situs terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id