Namun, akhir-akhir ini marak beredar surat IMB palsu yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri surat IMB asli agar tidak tertipu.
Cara membedakan surat IMB asli atau palsu
Berikut beberapa cara membedakan surat IMB asli atau palsu yang harus kamu ketahui agar kamu tidak mudah ditipu:1. Cek bentuk dokumen fisik
Kop surat resmi, surat IMB asli biasanya memiliki kop surat resmi yang memuat informasi lengkap seperti nama instansi, logo, Alamat, nomor telepon, email dan website resmi pemerintah daerah.2. Cek blangko Surat Keputusan (SK)
IMB asli menggunakan blanko SK dengan format dan desain yang standar dan rapi. Jika kamu menemukan IMB yang tidak memenuhi format tersebut maka IMB tersebut palsu.3. Cek isi IMB dan tanda tangan
Isi IMB harus lengkap dan memenuhi standar tata naskah yang berlaku. Informasi yang diisi harus akurat dan benar.Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB Jika Bangunan Sudah Jadi |
IMB yang asli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau pejabat yang ditunjuk. Pastikan tanda tangan tersebut asli dan sesuai dengan instansi terkait.
4. Verifikasi di kantor pelayanan daerah
Kamu harus melakukan verifikasi data di kantor pelayanan daerah yaitu DPMPTSP, petugas akan membantu kamu memeriksa keaslian dokumen.5. Manfaat layanan online
Beberapa pemerintah daerah saat ini juga menyediakan jasa layanan online, yang dapat kamu gunakan untuk memeriksa keaslian IMB atau PBG. Kamu dapat memeriksa keaslian dokumen kamu hanya dengan mengakses website resmi pemerintahan daerah atau menggunakan aplikasi khusus.Contoh surat IMB asli
.jpg)
Sumber: Rumah123
Memiliki surat IMB asli sangat penting untuk memastikan legalitas pembangunan atau renovasi bangunan kita. Dengan mengetahui ciri-ciri surat IMB asli dan cara membedakannya dari surat palsu, kita dapat terhindar dari penipuan dan kerugian yang mungkin terjadi.
Jika kamu ragu akan keaslian surat IMB yang diterima, jangan ragu untuk menghubungi pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan verifikasi. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News