Memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen ini sangat penting karena dapat membantu memastikan keabsahan kepemilikan properti, menghindari sengketa hukum terkait kepemilikan, memastikan kejelasan syarat dan ketentuan transaksi, dan melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak.
Dokumen penting dalam transaksi pembelian rumah seken

Dokumen yang harus disiapkan untuk membeli rumah bekas. Foto: Freepik
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan, riwayat properti, dan perjanjian antara penjual dan pembeli. Berikut adalah daftar dokumen penting yang perlu diverifikasi saat melakukan transaksi pembelian rumah seken.
1. Dokumen Kepemilikan
-Sertifikat Tanah: Sertifikat yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah tempat rumah berada.-Sertifikat Rumah: Sertifikat yang membuktikan kepemilikan sah atas bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.
2. Dokumen Peralihan
-Akta Jual Beli (AJB): Dokumen resmi yang dibuat oleh notaris berisi perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. AJB mencantumkan informasi seperti harga jual, rincian properti, dan kewajiban kedua belah pihak.3. Dokumen Histori Properti
-Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berisi izin untuk membangun atau merenovasi rumah.Baca juga: Harga Rumah Seken Naik, Yogyakarta Paling Tinggi |
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Kwitansi pembayaran pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
4. Dokumen Finansial
-Rekening Koran: Bukti transaksi keuangan terkait dengan pembelian rumah, seperti pembayaran uang muka atau cicilan kredit.-Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh): Bukti pelunasan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah.
5. Dokumen Identitas
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Kartu Keluarga (KK)
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Dokumen Perjanjian
-Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB): Dokumen yang berisi kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum dibuatnya AJB. SPJB mencantumkan harga jual, kondisi properti, dan syarat pembayaran.7. Dokumen Lain
-Dokumen Izin Kepemilikan Rumah (PBB-P2): Dokumen yang membuktikan kepemilikan sah atas rumah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.-Asuransi Kebakaran: Bukti kepemilikan asuransi kebakaran untuk melindungi rumah dari kerusakan atau kehilangan.
Oleh karena itu, disarankan bagi pembeli rumah seken untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan legalitas seluruh dokumen yang terkait dengan transaksi pembelian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News