Cara menjual apartemen over kredit. Foto: Freepik
Cara menjual apartemen over kredit. Foto: Freepik

Catat! Begini Syarat dan Cara Jual Apartemen Over Kredit

Rizkie Fauzian • 28 Januari 2025 20:57
Jakarta: Jika kamu punya apartemen dan ingin menjualnya, tapi masih dalam masa kredit? Tak  perlu khawatir, karena kamu tetap bisa menjualnya dengan cara over kredit, loh. Cara ini sering dipakai untuk jual beli properti dalam kondisi cicilan yang belum lunas.
 
Tapi apa sih yang dimaksud dengan over kredit dan bagaimana caranya? Berikut ini penjelasannya seperti dikutip dari laman OCBC.

Apa itu over kredit apartemen?

Catat! Begini Syarat dan Cara Jual Apartemen <i>Over</i> Kredit
Apa itu over kredit. Foto: Shutterstock
 
Over kredit adalah proses pengalihan cicilan kredit suatu properti dari debitur awal ke debitur yang baru. Debitur awal adalah pemilik apartemen, sementara debitur baru merujuk pada calon pembeli unit apartemen.
 
Baca juga: Mau Beli Apartemen Seken, Ini Syarat hingga Prosesnya

Jadi bagi kamu pemilik apartemen yang ingin menjual unit karena kebutuhan mendesak, bisa banget loh pakai cara ini. Bagaimana caranya? Artikel ini akan membahas over kredit apartemen secara tuntas.

Apa yang perlu diperhatikan saat over kredit apartemen?

Kalau mau proses over kredit berjalan lancar tanpa kendala, sebagai pemilik apartemen kamu perlu mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:

1. Kondisi unit

Mulai dari hal paling mendasar, yakni kamu perlu memastikan apartemen yang ingin kamu jual dalam kondisi yang layak. Ini penting ya guys, karena calon pembeli pasti mempertimbangkan apakah hunian barunya akan nyaman dan aman untuk ditinggali atau tidak.

Jadi sebagai pemilik, kamu tentu perlu merawat tempat tinggalmu dengan baik. Artinya, ketika ada kerusakan di apartemen harus diperbaiki terlebih dulu. Dengan begitu, ketika kamu berencana untuk menjualnya, unit bisa memiliki nilai jual yang tinggi.

2. Legalitas properti

Berikutnya adalah memeriksa kembali status hukum apartemen milikmu. Langkah krusial ini dilakukan untuk memberikan rasa percaya kepada calon pembeli.
 
Sehingga calon pembeli merasa aman karena hunian yang akan mereka tinggali memiliki dokumen yang sah secara hukum. Beberapa dokumen yang perlu dicek adalah sertifikat hak milik (SHM), surat izin mendirikan bangunan (IMB), hingga status hak guna bangunan (HGB).

3. Pahami perjanjian kredit

Sebelum mengalihkan kepemilikan apartemenmu ke debitur yang baru, kamu perlu memahami terlebih dahulu isi dari perjanjian kredit yang kamu lakukan dengan pihak bank. Jangka waktu kredit, suku bunga, hingga sisa pokok pinjaman adalah poin-poin yang perlu dicek kembali.
 
Baca juga: IPL Apartemen: Pengertian, Jenis, hingga Cara Menghitungnya

Selain itu, pastikan juga kamu tak punya tunggakan sebelum melakukan over kredit. Nah sebagai pemilik, kamu wajib memberikan informasi-informasi itu ke calon pembeli agar mereka memahami kewajiban ketika menjadi pemilik yang baru.

4. Beritahu pihak bank

Langkah selanjutnya adalah melakukan pemberitahuan kepada pihak Bank yang memberikan kredit awal. Tujuannya yakni untuk meminta persetujuan atas over kredit yang hendak kamu lakukan.
 
Selain itu, permohonan resmi ke pihak lembaga keuangan ini juga dilakukan agar pihak Bank membantu mengevaluasi calon pembeli. Sehingga  pemilik baru apartemenmu nanti bisa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dari Bank.

5. Biaya administrasi

Ketika berurusan dengan penjualan suatu properti, tentu akan ada berbagai jenis biaya yang harus ditanggung. Sebagai pemilik, kamu perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya yang diprediksi akan timbul dalam proses over kredit seperti pajak penghasilan (PPh) atas penjualan properti, biaya notaris, hingga biaya administrasi bank.

Syarat over kredit

Catat! Begini Syarat dan Cara Jual Apartemen <i>Over</i> Kredit
Syarat menjual apartemen over kredit. Foto: Freepik
 
Sebelum menyiapkan berbagai persyaratan over kredit, pastikan kamu sudah memahami poin-poin yang perlu diperhatikan. Kalau sudah, ini dia syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjual apartemen dengan proses over kredit.
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  7. Surat perjanjian kredit dengan bank (asli)
  8. Rekening koran pembayaran cicilan hingga saat ini
  9. Surat persetujuan bank yang bersangkutan

Cara over kredit apartemen

Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu bisa mulai melakukan proses over kredit yang dimulai dari:

1. Cari pembeli

Tentu untuk menjual properti, kamu membutuhkan calon pembeli yang berminat memiliki apartemenmu. Berbagai cara promosi bisa kamu lakukan mulai dari memasang iklan di situs properti online, media sosial, atau melalui bantuan agen properti yang sudah profesional di bidangnya

2. Proses negosiasi

Melakukan negosiasi dengan calon pembeli untuk mendapatkan kesepakatan yang disetujui bersama adalah hal yang nggak kalah penting. Sebagai penjual, kamu perlu terbuka dengan proses negosiasi.
 
Dengan begitu kamu bisa menyampaikan harga unit yang dijual, besaran uang muka yang harus dibayarkan calon pembeli, hingga nominal sisa kredit yang akan diambil alih.

3. Ajukan permohonan ke bank

Kalau kamu dan pembeli sudah sepakat, segera ajukan permohonan over kredit ke Bank pemberi kredit awal. Lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan lengkapi berbagai dokumen yang perlu diserahkan ke bank. Kemudian bank akan menganalisis kemampuan finansial pembeli dan riwayat kredit mereka.

4. Hubungi notaris

Ketika persetujuan Bank sudah didapatkan, selanjutnya adalah menghubungi notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
 
Tujuannya agar kesepakatan antara kamu dengan pembeli bisa legal secara hukum. Dengan begitu hak-hak dari kedua belah pihak dapat dilindungi secara sah.

5. Pelunasan dan pengalihan kredit

Di tahap ini, pembeli akan melunasi uang muka sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula kamu juga perlu menyelesaikan pembayaran administrasi dan biaya lainnya.
 
Selepas proses administrasi selesai, pembeli perlu menandatangani perjanjian kredit dengan bank sebagai debitur yang baru. Artinya, kamu sudah lepas dari tanggungan atas cicilan kredit apartemen.

6. Serah terima apartemen dan pembaruan sertifikat

Apabila proses sebelumnya telah diselesaikan, maka berikutnya adalah penyerahan unit ke pemilik yang baru. Kemudian untuk pembaruan sertifikat, dapat diajukan oleh pemilik yang baru ketika sisa cicilan sudah lunas di masa mendatang.
 
Dengan begitu, surat kepemilikan atas properti dapat diganti dengan nama pemilik yang baru.
Itu dia cara menjual apartemen melalui over kredit. Selain aman, cara ini juga memberikan kemudahan bagi calon pembeli untuk memperoleh hunian dengan harga terjangkau.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan