Cara mengajukan kredit untuk pembelian tanah. Ilustrasi: Shutterstock
Cara mengajukan kredit untuk pembelian tanah. Ilustrasi: Shutterstock

Cara Mengajukan Kredit untuk Beli Tanah

Rizkie Fauzian • 12 Mei 2024 10:58

Jakarta: Jika Anda tak asing dengan pembelian rumah menggunakan Kredit Pembelian Rumah (KPR) yang ditawarkan bank, bagaimana dengan KPT? Apakah Anda tau jika pembeli tanah bisa dilakukan di bank juga.
 
Meski demikian, bank tidak bisa membeli aset tanah Anda. Anda bisa menjual tanah di situs jual beli properti atau melalui media sosial dengan memberikan keterangan tentang cara pembayaran yang bisa dilakukan oleh pembeli, salah satunya dengan kredit dari bank.

Kredit Pemilikan Tanah (KPT)

Kredit untuk membeli tanah di bank biasa disebut Kredit Pemilikan Tanah (KPT). KPT merupakan produk pembiayaan dari Bank atau lembaga keuangan untuk pembelian tanah atau lahan kosong.

Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB Jika Bangunan Sudah Jadi

Mekanisme KPT sebenarnya sama seperti Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Objek yang dibeli saja yang berbeda, KPR digunakan untuk membeli rumah, sementara KPT untuk membeli lahan atau tanah.
 
Produk ini bisa menjadi alternatif untuk memiliki lahan dengan pembayaran yang fleksibel karena bisa dicicil. Beberapa manfaat dari KPT antara lain:

  1. KPT bisa dijadikan sebuah investasi jangka panjang
  2. Membeli tanah saja tentu lebih hemat dalam hal biaya perawatan dibanding membeli rumah
  3. Jika dibandingkan dengan jenis pinjaman KPR, pinjaman KPT tergolong lebih murah
  4. Harga tanah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan cukup tinggi
  5. Tanah yang sudah dibeli bisa digunakan untuk tujuan apapun, misalnya dijadikan tempat usaha, tempat tinggal, atau bercocok tanam, bisa sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan Anda

Syarat dan cara mengajukan KPT

Sama seperti KPR, kredit ini hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi syarat saja. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas KPT adalah Bank OCBC. Beberapa syarat untuk mengajukan KPT adalah:

  1. WNI
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Punya penghasilan rutin per bulan
  4. Menyerahkan dokumen persyaratan yang ditetapkan bank
  5. Tanah yang diagunkan harus berada di lokasi permukiman dan bisa dibanguni rumah
  6. Tenor pembiayaan KPT maksimal selama 10 tahun dengan nilai maksimum pembiayaan sebesar 70 persen dari nilai jual beli atau nilai appraisal bank, diambil yang paling kecil.

Ada yang syarat yang diajukan OCBC untuk kredit ini. Anda wajib membangun tanah kosong tersebut dalam waktu tiga tahun, jika tidak, Anda harus melunasi pinjaman Anda. Selain itu, ada syarat dokumen yang perlu Anda penuhi antara lain:

  1. KTP dan KK pemohon
  2. NPWP pemohon
  3. Buku nikah atau akta cerai/akta pisah harta
  4. Slip gaji dan rekening koran minimal 3 bulan terakhir
  5. Surat keterangan kerja
  6. Pas foto pemohon
  7. Jika seorang wiraswasta, Anda harus mencantumkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, Anda bisa langsung memulai proses pengajuan KPT sebagai berikut:

  1. Datangi kantor cabang bank yang punya produk KPT
  2. Isi formulir pengajuan KPT
  3. Serahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  4. Bayar DP, biasanya sebesar 30 persen dari pengajuan
  5. Tunggu waktu appraisal dan verifikasi dari pihak bank
  6. Pihak bank akan menginformasikan hasil penilaian
  7. Jika disetujui, Anda akan diundang untuk proses akad kredit
  8. Tanda tangan akad dan pinjaman akan dicairkan

Demikian penjelasan tentang pembelian tanah menggunakan kredit di bank. Semoga artikel di atas bermanfaat ya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan