Contoh AJB sementara. Ilustrasi: Shutterstock
Contoh AJB sementara. Ilustrasi: Shutterstock

Cara Mengajukan AJB Sementara yang Benar beserta Contohnya

Medcom • 07 Oktober 2024 16:40

Jakarta: Mungkin sebagian orang sudah mengetahui apa itu Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini berisi keterangan tentang pemilik baru properti dan perjanjian pemindahan hak milik antara pihak-pihak yang terlibat.
 
Namun tahukah kamu apa itu AJB sementara? AJB sementara biasa disebut juga sebagai AJB gantung yang merupakan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT sementara sebagai bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan.
 
AJB sementara ini dapat dibuat dan berlaku selama surat akta jual beli tanah asli masih dalam proses pembuatan. Surat AJB ini tidak dapat dibuat sendiri karena memerlukan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui jika ingin membuat AJB Sementara dikutip dari beberapa sumber.

Apa itu AJB sementara?

Cara Mengajukan AJB Sementara yang Benar beserta Contohnya
Contoh AJB sementara. Ilustrasi: Shutterstock

AJB merupakan dokumen autentik yang menjadi bukti terjadinya peralihan hak atas properti, baik tanah dan atau bangunan karena jual-beli. Dikarenakan bersifat autentik dokumen ini tidak bisa dibuat dan diterbitkan oleh sembarang orang.

Baca juga: Mengenal Akta Jual Beli (AJB): Definisi, Fungsi, hingga Contohnya

Dokumen ini hanya dapat dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini termasuk dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Cara membuat AJB sementara di Kecamatan

Cara membuat AJB tanah di Kecamatan sangatlah mudah, kamu hanya perlu membawa persyaratan secara lengkap berupa dokumen dan identitas penjual serta pembeli. 

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi akta nikah
  3. Fotokopi KK
  4. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  5. Sertifikat tanah
  6. SPPT terbaru 
  7. NPWP pembeli dan penjual
  8. Materai 2 lembar

Proses pembuatan AJB Tanah di Kecamatan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Datangi kantor Kecamatan

Kunjungi Kantor Kecamatan setempat yang memiliki kewenangan untuk membuat AJB Tanah.

2. Sampaikan permohonan AJB

Sampaikan berkas permohonan pembuatan AJB ke loket atau meja pelayanan yang tersedia.

3. Pemeriksaan berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan formulir permohonan AJB yang harus diisi.

4. Pengisian formulir

Isi formulir permohonan AJB dengan lengkap dan benar. Formulir ini memuat informasi tentang identitas penjual dan pembeli, objek tanah yang diperjualbelikan, dan harga jual.

5. Penandatanganan AJB

Setelah formulir diisi dan diverifikasi, penjual dan pembeli akan diminta untuk menandatangani AJB di hadapan Camat atau pejabat yang berwenang.

6. Pendaftaran AJB

AJB yang telah ditandatangani akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran ini bertujuan untuk mencatat perubahan kepemilikan tanah dalam database pertanahan.

Contoh AJB sementara yang baik dan benar

Cara Mengajukan AJB Sementara yang Benar beserta Contohnya

Contoh AJB sementara. Sumber: Rumah123

(Ridini Batmaro)

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan