NEWS

Mengenal Akta Jual Beli (AJB): Definisi, Fungsi, hingga Contohnya

Rizkie Fauzian
Kamis 29 Agustus 2024 / 14:50
Jakarta: Dalam transaksi jual beli properti, Akta Jual Beli (AJB) memegang peranan krusial sebagai bukti otentik peralihan hak kepemilikan. Dokumen penting ini berfungsi sebagai dasar hukum yang sah dan kuat atas kepemilikan properti oleh pembeli.

AJB merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi jual beli properti. Tanpa adanya AJB, pembeli dapat mengalami kesulitan dalam membuktikan kepemilikan properti secara sah.

Oleh karena itu, pastikan untuk membuat AJB yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak kamu.

Definisi AJB

Akta Jual Beli atau AJB adalah akta atau catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli, pembuatan akta tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi.

Menurut Suprayitno Marlan dalam buku "Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal", AJB adalah akta otentik yang menjadi bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah atau properti. Keberadaan AJB menjadi jaminan bagi pembeli untuk memiliki kepastian hukum atas properti yang dibelinya.

Fungsi dan tujuan AJB dalam transaksi properti

AJB memiliki fungsi utama sebagai bukti peralihan hak kepemilikan yang sah atas properti. Dokumen ini memuat kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan semata.
 
Baca juga: Catat! Ini Syarat Mengubah AJB Jadi SHM

Selain itu, AJB juga berperan penting dalam melindungi hak-hak hukum pembeli dan penjual, mencegah sengketa hukum di kemudian hari, memudahkan proses balik nama sertifikat kepemilikan hingga mempermudah proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

Contoh AJB

Dalam pembuatan AJB ada beberapa komponen-komponen yang ada di dalam, seperti identitas penjual dan pembeli serta objek propertinya. Di bawah ini ada beberapa komponen serta contoh AJB dikutip dari Brighton.
  1. Identitas penjual dan pembeli
  2. Objek properti yang diperjualbelikan (alamat, luas tanah, bangunan, dll)
  3. Harga jual properti yang disepakati
  4. Ketentuan pembayaran
  5. Hak dan kewajiban penjual dan pembeli
  6. Tanda tangan penjual, pembeli, dan notaris/PPAT

AKTA JUAL BELI RUMAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

Umur 

:

Pekerjaan

:

NIK 

:

Alamat   

:

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama

:

Umur 

:

Pekerjaan

:

NIK 

:

Alamat   

:

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan disebut sebagai “Para Pihak”. Sehubungan dengan transaksi ini, para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku penjual dan pemilik menjual sebidang tanah berikut dengan unit rumah diatasnya kepada PIHAK KEDUA, dengan keterangan:

Sebidang tanah dengan luas _______ meter persegi dan rumah diatasnya seluas__________yang berada di Jalan__________ dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor__________ . Dengan batas-batas sebagai berikut.

Sebelah utara berbatasan dengan_________

Sebelah selatan berbatasan dengan_________

Sebelah timur berbatasan dengan___________

Sebelah barat berbatasan dengan__________

Melalui perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan (rumah) PIHAK PERTAMA akan dipindahkan ke PIHAK KEDUA. Para pihak juga bersepakat untuk mematuhi beberapa kesepakatan bersama sebagai berikut ini: 

Baca Juga: Biaya Bangun Rumah 2 Lantai: Tips, Cara Hitung, dan Estimasi Biaya

PASAL 1: HARGA

Jual beli objek tanah dan bangunan dalam perjanjian tersebut telah disepakati dengan harga Rp____________(______________)

PASAL 2: METODE PEMBAYARAN

Pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan (rumah) dalam perjanjian ini dilakukan dengan sistem cash (tunai) pada saat penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya__________ hari setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 3: DOKUMEN KELENGKAPAN

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan tanah & bangunan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya________ hari setelah penandatanganan.

PASAL 4: PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dilakukan________ hari setelah penandatanganan perjanjian dan pelunasan dilakukan.

Baca Juga: 7+ Ciri Rumah Scandinavian dan Contoh Desainnya

PASAL 5: PEMBATALAN PERJANJIAN

Jika ternyata ada masalah pada hak kepemilikan tanah dan rumah, atau dokumen yang disertakan tidak sesuai. Maka, dokumen tesebut akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA harus dikembalikan kepada PIHAK KEDUA secara utuh. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum. Begitu halnya apabila PIHAK KEDUA gagal melunasi pembayaran dengan nilai yang tertera pada Pasal 1, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan transaksi. 

Baca Juga: Tipe Rumah Berdasarkan Harga dan Juga Luas Bangunan

PASAL 6: PENYELESAIAN SENGKETA

Para Pihak yang terlibat sepakat akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan apabila terjadi sengketa. Apabila masalah tidak menemukan titik terang, maka langkah terakhir yang akan ditempuh adalah membawanya ke jalur hukum. 

Demikianlah Isi Akta Jual Beli Rumah yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Perjanjian ini dibuat rangkap 2, bermaterai, dan ditandatangani oleh Para Pihak pada __________/_________/_________ dan mulai berlaku semenjak tanggal tersebut. 

 

 

 

 ___________/_______________/________________ 

PIHAK PERTAMA,                                          PIHAK KEDUA

 

(nama terang dan tanda tangan)                (nama terang dan tanda tangan)

 

SAKSI PERTAMA,                                          SAKSI KEDUA

 

(nama terang dan tanda tangan)                (nama terang dan tanda tangan)


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH