Proses balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: Setkab
Proses balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: Setkab

Tanah Warisan Orang Tua Masih Atas Nama Lama? Begini Cara Mengurusnya

Rizkie Fauzian • 05 November 2025 18:05
Jakarta: Bagi banyak keluarga, sertifikat tanah merupakan aset penting yang diwariskan dari orang tua. Namun, ketika pemilik tanah meninggal dunia, sertifikat tersebut tidak otomatis berpindah nama.
 
Diperlukan proses balik nama sertifikat tanah warisan agar status kepemilikan sah secara hukum. Meski terkesan rumit, proses balik nama sertifikat sebenarnya bisa berjalan lancar jika semua dokumen dan langkah diurus dengan benar.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan

Tanah Warisan Orang Tua Masih Atas Nama Lama? Begini Cara Mengurusnya
Proses balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: Setkab

1. Buat surat keterangan waris

Langkah paling awal adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW). Dokumen ini berfungsi untuk menetapkan siapa saja ahli waris sah dari pemilik tanah yang telah meninggal dunia.
 
SKW bisa dibuat di kelurahan atau notaris/PPAT, dan biasanya disertai tanda tangan seluruh ahli waris serta diketahui oleh lurah dan camat. Jika terjadi sengketa, maka diperlukan penetapan ahli waris dari pengadilan.

2. Lengkapi dokumen pendukung

Sebelum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:
  1. Sertifikat tanah asli atas nama orang tua.
  2. Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
  3. Akta kematian orang tua (pewaris).
  4. Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta waris notaris.
  5. Bukti pembayaran PBB terakhir.
  6. NPWP (jika diminta).
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar BPN dalam memverifikasi status kepemilikan dan memproses peralihan hak tanah.

3. Ajukan permohonan balik nama di kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan balik nama di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
 
Baca juga: Langkah Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Ribet

Petugas akan memverifikasi berkas, menghitung biaya administrasi, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris. Proses ini biasanya memakan waktu 2 hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean.

4. Perhatikan biaya dan pajak waris

Dalam proses balik nama, ahli waris juga harus memperhatikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk perolehan karena warisan, tarif BPHTB biasanya lebih ringan dan bahkan dibebaskan di beberapa daerah, tergantung peraturan pemerintah daerah setempat.
 
Pastikan untuk menanyakan ke Bapenda atau Dinas Pendapatan Daerah agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

Tips agar proses balik nama lancar

  1. Pastikan semua ahli waris sepakat sebelum mengurus ke BPN.
  2. Gunakan jasa PPAT atau notaris jika tidak ingin repot mengurus sendiri.
  3. Siapkan dokumen asli dan salinannya dalam map terpisah agar mudah diverifikasi.
  4. Jika ada lebih dari satu ahli waris, buat surat pernyataan pembagian waris yang ditandatangani bersama.
Dengan sertifikat yang sudah dibalik nama, ahli waris akan memiliki status kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Langkah ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari dan memudahkan proses administrasi lain seperti jual beli, renovasi, atau pengajuan kredit.
 
Balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan seluruh dokumen dan pernyataan waris lengkap.
 
Proses ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab keluarga dalam menjaga aset peninggalan agar tetap legal dan bermanfaat bagi generasi berikutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan